Home Politik Awas! Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Jadi Bumerang Ekonomi

Awas! Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Jadi Bumerang Ekonomi

Jakarta, Gatra.com – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja baru saja disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020. Ketok palu perundangan tersebut memantik reaksi dari banyak pihak mulai dari elemen buruh, aktivis, dan kelompok masyarakat.

Politisi PKS Sukamta berpandangan Omnibus Law tersebut dapat menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia. Menurutnya pasal-pasal kontroversi dalam UU yang disorot publik itu akan membuka peluang eksploitasi besar-besaran dari perusahaan asing ke Indonesia.

“Alih-alih mendapatkan investor dan kemudian akan membuka banyak lapangan kerja, UU ini bisa hadirkan malapetaka ekonomi bagi Indonesia dalam jangka panjang. Ini kan seperti mengulang kebijakan ekonomi pada awal Orde Baru yang memberi karpet merah kepada berbagai perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia,” ucap Anggota Badan Anggaran DPR RI itu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10).

Ia mengibaratkan sesaat Indonesia akan menikmati devisa, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan lapangan kerja yang luas. “Tetapi dalam jangka panjang semua pertambangan dikuasai dan dieksploitasi asing, berbagai industri besar menjadi milik asing. Rakyat Indonesia hanya kebagian menjadi buruh dan kuli di negeri sendiri. Saat ini, kemungkinan bisa lebih buruk dengan UU OBL Ciptaker ini, karena buruh kita menjadi berpeluang lebih dieksploitasi,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan sikap fraksinya jelas yakni menentang keberadaan UU tersebut. Situasi geopolitik dan ekonomi dunia menurut Sukamta tengah diguncang ketidakstabilan akibat perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat. Indonesia, prediksinya akan semakin terpojok menyulitkan jika tidak melakukan pembenahan sistemik terhadap kelemahan fundamental ekonomi yang ada.

“Nilai impor setiap tahun lebih besar dari ekspor, ini kan jelas tanda fundamental ekonomi Indonesia lemah. Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa jadi malah membuat pengusaha lokal, petani dan nelayan semakin terjepit hadapi serbuan pengusaha asing dan produk-produk impor. Mestinya pemerintah perkuat dulu ekonomi Indonesia dari hulu ke hilir dengan berbagai kebijakan yang memudahkan pengusaha lokal”.

Ia memprediksi keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan membuka celah bagi investor asing terutama yang berasal dari Cina untuk masuk ke Indonesia. Cina menurutnya punya ambisi yang besar untuk menjalankan proyek Belt and Road Initiative (BRI) untuk ekspansi ekonomi.

“Apalagi adanya pandemi Covid-19 berdampak meningkatnya pengangguran di Cina akibat PHK, versi pemerintah Cina mencapai 27 juta orang, versi lain sebut 80 juta orang, ditambah 8,7 juta lulusan baru Universitas di Cina,” kata legislator Komisi I itu.

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan saat ini memberi kelonggaran aturan terhadap tenaga kerja asing (TKA). “Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA. Jika kondisi ini terjadi, pengangguran di Indonesia yang diperkirakan BPS pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja”.

Ia memperkirakan investor dari negara maju khususnya negara barat akan berpikir ulang untuk berinvestasi ke Indonesia karena terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Negara maju menurutnya sangat menjunjung tinggi hak pekerja, aktivis HAM di negara tersebut sangat vokal menentang eksploitasi buruh.

“Jadi kondisinya bisa semakin runyam, skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah sahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu. Pemerintah kemudian fokus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dengan berbasis penguatan ekonomi rakyat,” pungkas legislator DIY itu.

524