Home Ekonomi Simpang Siur, Airlangga Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Simpang Siur, Airlangga Beri Penjelasan UU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai Undang-undang Cipta Kerja, karena menurutnya telah banyak terjadi simpang-siur isu terkait undang-undang sapu jagad ini, yang menilai luas masyarakat. 

Sehingga, pada akhirnya masyarakat dapat memahami substansi UU Nomor 2 Tahun 2020 dengan benar dan komprehensif. 

"Kami merasa penting, untuk memberikan informasi yang sebenarnya agar tidak ada lagi kesimpang-siuran informasi," kata Airlangga dalam konferensi press, Rabu (7/10).

Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk menyederhanakan, menyimpan dan memangkas peraturan dari begitu banyak aturan dan peraturan (hiper-regulasi) yang dapat menghambat lapangan kerja. Sejalan dengan itu, diharapkan arus investasi akan semakin banyak yang masuk ke Indonesia setelah adanya UU Omnibus Law ini. 

"UU Cipta Kerja merupakan Undang-Undang Pro Rakyat yang disusun dengan mengutamakan kepentingan, yang butuh kepastian dalam bekerja," ujarnya. 

Di samping itu, UU Cipta Kerja juga dapat meningkatkan peran sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu sumber perekonomian nasional. Sebab, selama ini pemerintah merasa bahwa peran UMKM masih kurang maksimal dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku UMKM juga akan ditingkatkan oleh pemerintah dengan adanya UU ini. Sehingga, tidak akan ada lagi praktik pungutan liar atau pungli yang biasa terjadi di sektor UMKM dan koperasi, terutama saat melakukan pengurusan perizinan. 

"Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara, dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing, selain untuk menciptakan lapangan pekerjaan (job creation) serta peningkatan iklim dan daya saing investasi," ujarnya.

116