Home Info Satgas Covid-19 Sidak, Pjs Walikota Solok Ajak OPD Terapkan AKB

Sidak, Pjs Walikota Solok Ajak OPD Terapkan AKB

Solok,Gatra.com- Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penerapan protokol kesehatan, dibeberapa perkantoran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dilingkungan Kompleks Balaikota Solok, Sumatera Barat pada Kamis (8/10), Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri, ajak keseriusan OPD dalam implementasi adaptasi kebiasaan di lingkungan kerjanya masing-masing.
 
Sidak ini dimulai dari Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Sidak yang dilakukan merupakan sebagai salah satu bentuk evaluasi guna melihat keseriusan OPD dalam implementasi adaptasi kebiasaan di lingkungan kerjanya masing-masing.
 
"Penerapan adaptasi kebiasaan baru, sudah semestinya kita mulai dari kita. Jangan berharap kita masyarakat akan patuh jika kita sendiri tidak,"ungkap Pjs Wako Asben Hendri.
 
Kepada Kepala OPD yang beliau jumpai saat sidak berpesan untuk serius dalam penerapan pemberlakuan protokol kesehatan. "Tidak saja protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat juga protokol kesehatan sesama pegawai dilingkungan kantor perlu jadi perhatian. Tentunya saya sangat harapkan perlengkapan pendukung juga disempurnakan," terang Asben.
 
Beliau juga mengajak, terutama OPD yang memberikan pelayanan langsung untuk tidak bosan-bosannya mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan serta beliau minta agar ditunjuk petugas khusus dalam pelaksanaannya.
 
Selanjutnya, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri, menghadiri pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokadi Khusus (DAK) PK2UKM tahun 2020 bertempat Di aula Hotel Taufina dalam arahannya Pjs. Wako menyampaikan bahwa Permerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang akan diterapkan seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat. 
 
"Perda itu dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19", ungkap Asben.
 
Beliau juga menyampaikan harapannya kepada peserta nantinya untuk dapat mengaplikasikan SOP dan Persus ini di Koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020. 
 
"Dengan SOP dan PERSUS yang ada nantinya Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok" tutupnya.
138