Home Hukum Rusuh di Malioboro, Polisi Tangkap 45 Orang

Rusuh di Malioboro, Polisi Tangkap 45 Orang

Yogyakarta, Gatra.com - Sebanyak 45 orang ditangkap oleh polisi usai kerusuhan saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (8/10). Polda DIY akan mengusut tindakan anarkistis saat demo itu. 
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY Yuliyanto mengatakan, mereka yang ditangkap dibawa ke Markas Polres Kota Yogyakarta untuk diperiksa. "Iya (polisi akan mengusut)," katanya, Kamis (8/10) malam. 
 
Sebanyak 45 orang itu ditangkap di beberapa lokasi, seperti empat orang dicokok di sekitar pos polisi Jalan Abu Bakar Ali dan 12 orang di sekitar tempat parkir di jalan tersebut. Adapun 15 orang di sekitar diciduk di kantor DPRD DIY, sementara satu orang ditangkap oleh warga dan polisi di Pasar Sore Pabringan, Malioboro. 
 
Delapan orang juga dicokok di sekitar Pos Tetek, lalu lima orang di sekitar Bumijo, Kota Yogyakarta. "Status mereka masih didalami. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya. 
 
Yuliyanto mengatakan, kerusuhan itu mengakibatkan sedikitnya sembilan orang terluka. Mereka antara lain lima polisi yang mengalami luka robek di kepala dan tangan terkilir. Selain itu, tiga warga dan seorang mahasiswa mengalami luka ringan dan harus mendapat penanganan medis.
 
Rusuh juga menyebabkan beberapa kendaraan rusak. Enam sepeda motor hancur, termasuk satu motor yang habis terbakar. Ada pula lima mobil rusak, termasuk milik kepolisian. "Kaca pintu dan jendela DPRD DIY pecah, dan satu kafe terbakar," ucapnya.
 
Menyikapi rusuh di Malioboro ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Yogyakarta dan masyarakatnya tak pernah punya itikad membangun anarki. 
 
"Saya Hamengku Buwono X mengimbau dan berharap kepada warga, kelompok-kelompok masyarakat, bukan karakter kita untuk berbuat anarkis di kotanya sendiri," ucapnya.
422