Home Info Sawit Soal Omnibus Law; Petani Sawit, Pahami Cluster Ini!

Soal Omnibus Law; Petani Sawit, Pahami Cluster Ini!

Pekanbaru, Gatra.com - Sampai sekarang, semua whatsapp group petani kelapa sawit di Indonesia, masih mengulik soal nasib mereka di Undang-Undang Cipta Kerja (UUCIKA) atau Omnibus Law yang baru disahkan DPR RI, tiga hari lalu.

Mayoritas dari mereka adalah petani-petani kelapa sawit yang selama ini diteror terus oleh perangkap klaim kawasan hutan.

Oknum-oknum yang menjadikan klaim kawasan hutan itu bancakan duit, menyempurnakan penderitaan mereka.

Biar pemahaman para petani kelapa sawit tidak simpang siur soal isi UUCIKA itu, khususnya pada cluster pertanian dan kehutanan, anggota Dewan Pakar Bidang Hukum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Samuel Hutasoit, S.H.,M.H.,C.L.A. pun membikin telaah.

"Yang berkaitan dengan petani sawit di UU itu ada di pasal 17A dan 110B. Secara substansi, Negara enggak lagi memberlakukan sanksi pidana bagi petani kelapa sawit yang minimal lima tahun secara terus menerus berkebun di dalam kawasan hutan, sebelum UU itu disahkan. Yang ada hanya sanksi administrasi," cerita lelaki 31 tahun ini kepada Gatra.com, tadi sore.

Sanksi administratif tadi kata magister ilmu hukum jebolan Universitas Indonesia ini, malah tidak berlaku kepada petani kelapa sawit yang sudah mendapat sanksi sosial atau sanksi adat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar juga bilang begitu dalam materi konfrensi persnya 07 Oktober lalu.

Di lembar terakhir dari 8 lembar materi itu dia sebutkan bahwa perorangan atau kelompok  masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan minimal 5 tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administrasi, bukan  pidana.

Perempuan 64 tahun ini malah menyodorkan data bahwa lebih dari 20 ribu desa ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Sekitar 6.700 desa malah berada di kawasan hutan konservasi. "Masyarakat semacam ini enggak boleh dipidanakan atau dikriminalisasi," katanya.

Memang kata Samuel, di Pasal 92 tetap ada sanksi pidana. "Tapi itu baru bisa diberlakukan kalau orang membikin kebun di kawasan hutan, setelah UU tadi berlaku. Kaitannya ke pasal 110B tadi," ujarnya. 

Sebelumnya, Abdul Wahid, anggota Badan Legislasi DPR RI yang ikut membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja itu sudah cerita kalau UUCIKA itu sudah mengakomodir kepentingan petani kelapa sawit.

Kebun kelapa sawit milik perorangan yang berada dalam klaim kawasan hutan, baik itu Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) akan dilepaskan dari klaim kawasan hutan. Tidak ada gunanya mengklaim yang secara eksisting sudah bukan hutan lagi.

"Kalau kebun itu luasnya hanya 5 hektar, petani cukup melaporkan kebunnya kepada pemerintah, biar segera diukur. Laporan itu harus dilengkapi dengan peta," rinci Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau ini kepada Gatra.com.

Lantas jika kebun kelapa sawit itu berada di klaim kawasan hutan lindung dan konservasi, pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur.

"Setelah satu daur, lahan itu harus dikembalikan ke Negara," ujar lelaki asal Indragiri Hilir (Inhil) ini.

Nah, solusi bagi kebun perorangan yang tumpang tindih dengan konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU) kata lelaki 40 tahun adalah luas HGU atau Konsesinya yang dikurangi, bukan petani kelapa sawitnya yang diusir.

Bagi Sekretaris bidang Pendidikan dan pesantren DPP PKB ini, keputusan yang dibikin pemerintah dalam UU tadi benar-benar telah menjadi solusi paling tepat.

"Sebab enggak mungkin kelapa sawit itu ditebangi, semuanya harus saling azas manfaat. Perkiraan kita, Negara akan mendapatkan duit sekitar Rp250 triliun dari hasil pembayaran denda itu dan yang paling penting lagi, semua pekebun mendapat kepastian hukum," katanya.

Selama ini kata Wahid, yang diuntungkan oleh klaim kawasan hutan itu justru hanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan sisi abu-abu ketidakpastian hukum tadi.

"Kenapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sawit, seperti Riau kecil dari sektor kebun kelapa sawit, ya karena klaim kawasan hutan tadilah. Tapi di sisi lain, sejumlah oknum yang kenyang," katanya.

Baca juga: Omnibus Law Disahkan, Petani Sawit Sumringah

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung hanya berharap supaya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana dari UUCIKA tadi, betul-betul memuat hal-hal yang bisa menuntaskan persoalan petani kelapa sawit. Sebab bagi dia, petani sawit adalah aset devisa, bukan beban negara.

Merujuk pada data Kementerian Perekonomian RI, di Indonesia ada sekitar 3,37 juta hektar kebun sawit dalam klaim kawasan hutan.

"Sekitar 576.983 hektar katanya sudah dalam proses penyelesaian. Barangnya ini dimana? Apkasindo enggak pernah diajak diskusi soal ini," Gulat malah heran.

Lelaki 47 tahun ini kemudian menyebut bahwa provinsi paling parah soal klaim kawasan hutan ini adalah Kalimantan Tengah dan Riau, 76% lahan petani sawit di sana, diklaim kawasan hutan.

"Kalau tengok lagi isi UUCIKA tadi, katanya petani kelapa sawit tidak akan dipidana kalau selama lima tahun berturut-turut sudah tinggal dan berkebun kelapa sawit dalam kawasan hutan itu. Terus, kalau sawitnya baru berumur 3 tahun, gimana, apakah ini akan dipidana?" Gulat bertanya.

Sedari awal kata Gulat, Apkasindo sudah mengusulkan kepada Pansus R-UUCIKA, begitu juga kepada Komisi Perkebunan dan Kehutanan waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP), supaya dimasukkan pasal; Setelah UUCIKA ditetapkan tidak boleh lagi ada petani atau siapapun menanam kelapa sawit di kawasan hutan.

"Jadi yang sudah terlanjur, diakomodir saja semua dalam UUCIKA itu. Istilahnya UUCIKA ini kilometer nol nya lah. Kalau masih ada aktivitas perkebunan baru setelah UUCIKA, gas! Pidanakan," Auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini menegaskan.

Hanya saja, terlepas dari kurang lebih yang ada dalam UUCIKA tadi kata Gulat, Apkasindo bersyukur. Sebab sudah ada sedikit langkah maju untuk memecah kebuntuan petani kelapa sawit atas klaim kawasan hutan yang disebut keterlanjuran itu.

Meski, "Sekali lagi saya bilang, enggak ada gunanya mengklaim kawasan yang secara eksisting tidak ada lagi sebatang pun tanaman kehutanan, jadi kawasan hutan. Baca lagi Pasal 1 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan itu; kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap," katanya.

Gulat tak menampik kalau Apkasindo terkesan ngotot soal klaim-klaim kawasan hutan itu. Sebab 52 bulan lagi Perpres ISPO sudah wajib bagi petani kelapa sawit.

Di Perpres itu disebut, syarat sertifikasi ISPO wajib diluar kawasan hutan. "Kalau petani tidak ber-ISPO, dipastikan habislah petani itu. Bangkrut! Sebab Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit nya enggak laku lagi," tegasnya.

Lantaran PP UUCIKA tadi belum ada, kandidat doktor ilmu lingkungan Universitas Riau ini berharap, persoalan tadi bisa diakomodir di PP.

Begitu juga dengan kebun kelapa sawit yang berada pada kawasan yang secara tata ruang, melanggar.

"Saya tidak mengatakan petani kelapa sawit itu benar melulu. Tapi, kalau mereka benar-benar enggak tahu soal tata ruang, itu pasti. Kalau saja sedari awal mereka ditegur untuk tidak berkebun di kawasan yang peruntukannya bukan sawit, saya yakin mereka akan patuh. Petani mana sih yang enggak takut dengan pemerintah?," ujar Gulat. 

Persoalan pelanggaran tata ruang tadi kata Gulat sama saja dengan kasus klaim kawasan hutan itu. Petani sama sekali enggak tahu itu kawasan hutan.

"Sudahlah enggak tahu, dibiarkan pula. Setelah sawitnya berbuah dan menghasilkan duit, baru direcoki," sindirnya.

Kalau bagi Pengamat Perhutanan, DR.Sadino, urusan keterlanjuran dan klaim kawasan hutan ini enggak akan mudah diselesaikan jika masih memakai perspektif kehutanan.

"KLHK enggak akan rela melepaskan klaim kawasan hutan itu. Hati-hati lho, sekarang ini banyak angin surga. Kalau sempat penyelesaian keterlanjuran tadi pakai skema PP 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, halah, habis petani kelapa sawit," tegasnya.

Berikut kutipan pasal-pasal terkait petani kelapa sawit pada UUCIKA itu;

Pasal 17

(1) Setiap orang dilarang:

a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah;

b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah;

c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah;

d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah; dan/atau

e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah.

(2) Setiap orang dilarang:

a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah;

b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan dari Pemerintah Pusat di dalam kawasan hutan;

c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah;

d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah; dan/atau

e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah.

Pasal 17 A

(1)Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif.

(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:

a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau

b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.

Pasal 92

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja :

a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan dari Pemerintah Pusat di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau

b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Korporasi yang :

a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau

b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau bagi korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.

Pasal 110 B

(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa :

a. penghentian sementara kegiatan usaha;

b. denda; dan/atau

c. paksaan pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Abdul Aziz

3766