Home Politik Surati DPR RI, Gubernur Sumbar Tolak UU Cipta Kerja

Surati DPR RI, Gubernur Sumbar Tolak UU Cipta Kerja

Padang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, secara resmi menyatakan sikap menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI. Penolakan ini setelah adanya aksi demo 2 hari berturut-turut di berbagai daerah.

Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020. Hal itu sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan aksi unjuk rasa di lapisan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, politisi PKS itu menyatakan telah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Sehubungan dengan itu, Pemprov Sumbar menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Sumbar, menolak UU Cipta Kerja yang ditujukan ke DPR RI.

Sebelumnya, telah terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah terkait pengesahan UU Cipta Kerja, termasuk di Gedung DPRD Sumbar. Khusus di Sumbar, Aksi ribuan massa mulai berlangsung sejak Rabu siang (7/10). Lalu berlanjut pada Kamis siang (8/10) hingga aksi berujung dengan kerusuhan yang diduga penyusup.

Pantauan Gatra.com, ribuan massa itu mayoritas berbagai kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar. Kemudian, aksi juga diikuti oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh hingga pelajar yang ada di Kota Padang. Selain di Padang, aksi unjuk rasa juga terjadi di Kota Bukittinggi dan Pasaman Barat, Tanah Datar, serta daerah lainnya.

349