Home Hukum Imbas Gugatan Warga Vs PT KAT, Polisi Bubarkan Massa

Imbas Gugatan Warga Vs PT KAT, Polisi Bubarkan Massa

Indragiri Hulu, Gatra.com - Imbas gugatan perdata yang dilayangkan warga dua Kecamatan yakni Sebrida dan Batang Gansal melawan PT Kencana Amal Tani (KAT), polisi bubarkan massa.

Informasi yang dirangkum Gatra.com, massa yang melakukan aksi itu terdiri dari warga Desa Klesa Kecamatan Siberida dan warga Desa Ringin, Belimbing Kecamatan Batang Gangsal bersama warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida sengaja mendatangi PN Rengat Kamis (8/10)  sebagai wujud dukungan moral kepada penggugat (LSM KOREK-red) atas perkara gugatan perdata kepada perkebunan PT Kencana Amal Tani (KAT).

PT KAT digugat setelah perusahaan Darmex group itu menguasai lahan perkebunan seluas 9.173 hektar sajak 20 tahun silam namun tak kunjung merealisasikan kebun plasma seluas 20% atau sekitar 1.834 hektar.

Pembubaran ini sendiri menurut polisi karena massa aksi tak mengantongi surat izin, dan tak patuh pada protokol kesehatan. "Kita bubarkan massa dengan pertimbangan kalau massa tadi tidak mengantongi izin keramaian serta tidak mematuhi protokol kesehatan ini menjadi acuan mutlak untuk kita membubarkan massa," ujar Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (8/10).

Terpsisah Humas PN Rengat, Adityas Nugraha mengatakan, pihaknya sengaja meminta bantuan kepada pihak kepolisian dari jajaran polres Inhu lantaran massa pendukung LSM Korek berkerumunan nyaris ratusan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. "Karena massa pendukung LSM berkerumunan tentunya kita meminta backup kepada pihak kepolisian," jawab Adityas Nugraha, SH kepada wartawan.

"Sebenarnya tdak rusuh, tapi ada pihak penggugat LSM Korek yang mengawal persidangan dengan membawa orang banyak dan berkerumun, berorasi di depan kantor pengadilan, lalu diminta bubar karena tidak mematuhi protokol Covid-19, namun membandel," papar Adityas.

Pantauaan Gatra.com di ruang sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Omori Rotama Sitorus dan dua anggota Maharani Debora dan Immanuel MP Sirait, SH tetap berjalan dengan semestinya hingga akhirnya massa dapat dibubarkan.

478