Home Info Satgas Covid-19 Cilacap Resmi Miliki Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid

Cilacap Resmi Miliki Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid

Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, membentuk Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19. Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran virus Corona (Covid-19) serta upaya pencegahan dan pengendalian secara masif.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cilacap Nomor 360/698/39/Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Cilacap. Dengan terbitnya Keputusan Bupati ini maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Satgas.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, berharap kepada semua anggota tim satgas untuk mencurahkan segala kemampuan agar pandemi covid 19 bisa dikendalikan tingkat penyebarannya dengan penanganan yang lebih baik. Keputusan tersebut berlaku efektif pada 30 September 2020 sesuai ketetapan.

“Saya sangat berharap kepada seluruh Tim Penindakan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap untuk terus bahu membahu dan bergotong royong mencurahkan segenap upaya serta terobosan yang efektif dalam mengendalikan tingkat penyebaran Covid-19 ini,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).

Sebeumnya, bupati secara resmi meluncurkan Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap pada Kamis (8/10), dalam apel bersama di halaman pendopo Wijayakusuma Cakti. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap dan unsur TNI-Polri.

Peluncuran itu ditandai dengan penyiraman air kendi pada kendaraan operasional tim dan pemecahan kendi. Saat itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yuliaman Sutrisno menjelaskan tentang teknis penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan dan sanksi-sanksinya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.

283