Home Politik Ketua SPSI Kepri Reaktif Covid 19 Saat Pimpin Demo Kemarin

Ketua SPSI Kepri Reaktif Covid 19 Saat Pimpin Demo Kemarin

Batam, Gatra.com - Ketua Asosiasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepri, Saiful Badri dilarikan ke RSKI Pulau Galang karena hasil Rapid tes Reaktif Covid 19 saat memimpin Aksi Demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Kamis (9/10).

Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan Buruh dan Mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Kepuluan Riau tersebut diketahui berlangsung alot. Kericuhan sempat terjadi, meski kemudian dapat diredam oleh personil TNI-Polri yang bersiaga, setelah perwakilan masa diizinkan berdialog dengan pimpinan DPRD Kepri.

Sebelum berdialog dengan pimpinan DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan petisi, perwakilan masa yang dipimpin ketua SPSI Kepri harus menjalani Rapid tes sebagai syarat untuk menggelar pertemuan. Dari hasil test cepat yang dilakukan tim medis menyatakan dua orang yakni ketua asosiasi buruh dan anggotanya memiliki hasil Reaktif Covid 19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Mochammad Bisri menyebut, kedua orang dari masa demo yang dinyatakan Reaktif Covid 19 dari unsur buruh yakni SB dan IN. Mereka dinyatakan reaktif, setelah menjalani rapid test, yang dilakukan tim gugus tugas di Gedung DPRD Provinsi Kepri.

"Setelah dinyatakan reaktif hasil tes cepat yang bersangkutan langsung dibawa ke RSUD RAT dan kemudian dirujuk ke RSKI Galang Batam agar menjalani serangkaian tes medis lanjutan untuk mengantisipasi penyebaran," katanya.

Sementara itu, Kepala RSKI Galang Kolonel Khairul Ihsan Nasution mengatakan, dua orang peserta aksi unjuk rasa buruh yang dinyatakan Reaktif Covid 19 tiba di RSKI Pulau Galang pada malam kemarin. Keduanya langsung menjalani serangkaian tes medis oleh petugas untuk menditeksi Virus Corona pada yang bersangkutan.

"Setelah menjalanin tes Swab dan tak menujukan gejala, keduanya kita pulangkan untuk karantina mandiri menunggu hasil tes dirumah, namun dengan pemantauan tim medis dari puskesmas setempat. Karena hasil rapid tes Reaktif Covid 19. Dari rekomendasi Dinkes Kota Batam tidak wajib di Karantina di fasilitas kesehatan," ujarnya, Jumat (9/10) di Batam.

530