Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan untuk melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di tingkat keluarga.
Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada September 2020 lalu.
Juru Bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati pada Rilis Protokol Kesehatan Keluarga yang dilakukan secara virtual pada Jumat (9/10), mengatakan, protokol kesehatan keluarga disusun menyusul meningkatnya kasus positif di klaster keluarga. Hal ini kata Ratna, tentu harus diwaspadai dan diantisipasi bersama mengingat ada kelompok rentan dalam keluarga yang harus dilindungi.
Protokol kesehatan keluarga ini mencakup empat hal, yakni: protokol kesehatan dalam keluarga secara umum; protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar; protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar.
Terkait dengan protokol kesehatan yang baru saja dirilis tersebut, masyarakat dapat mengunduh materi pada laman resmi Kemen PPPA (https://www.kemenpppa.go.id/).
Dalam kesempatan itu, Ratna mengatakan perempuan sebagai manajer keluarga sangat berperan sebagai benteng pertahanan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Oleh karenanya, Ratna mengajak perempuan Indonesia untuk bersatu dan bergerak bersama untuk melewati masa sulit ini.
Selain menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Kemen PPPA juga telah menyusun sekaligus telah menyebarluaskan materi KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk di dalamnya kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak).
Selain itu, Kemen PPPA juga tetap melanjutkan program pencegahan dan penanganan akibat pandemi Covid -19 yang telah diinisiasi selama pandemi Covid -19, seperti konseling dan layanan psikologi kepada perempuan dan anak dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemen PPPA juga akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan K/L terkait untuk mendukung program penguatan ekonomi keluarga, sehingga membantu ibu-ibu dan perempuan mengatasi dampak sosial ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.