Home Politik Gubernur Sumbar Usul Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Gubernur Sumbar Usul Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Padang, Gatra.com- Setelah menyurati DPR RI, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno juga mengirim surat ke Presiden Joko Widodo soal aspirasi buruh dan mahasiswa menolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Sesuai informasi yang diterima Gatra.com secara tertulis, Jumat (9/10), surat tersebut dikirim menyikapi persoalan telah disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Akhirnya menimbulkan reaksi penolakan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta mahasiswa di Sumbar.

"Kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Irwan.

Sebelumnya politisi PKS itu juga menyampaikan aspirasi mahasiswa, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ke DPR RI, atas sikap penolakan atas pengesahan UUD Cipta Kerja. Apalagi, UU Sapu Jagat tersebut telah menimbulkan reaksi demonstrasi dua hari berturut-turut diberbagai daerah, termasuk di Sumbar.

Pernyataan tersebut disampaikan Irwan melalui Surat Edaran Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020. Hal itu sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan aksi unjuk rasa di lapisan masyarakat.

"Pemprov Sumbar menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja dan mahasiswa yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja, yang menimbulkan unjuk rasa di Sumbar," tulisnya.

Pantauan Gatra.com, ribuan massa itu mayoritas berbagai kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar. Kemudian, aksi juga diikuti oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh hingga pelajar yang ada di Kota Padang. Selain di Padang, aksi unjuk rasa juga terjadi di Kota Bukittinggi dan Pasaman Barat serta daerah lainnya.

178