Home Kesehatan Dinkes Asahan Belum Kelola Limbah B3 Puskesmas

Dinkes Asahan Belum Kelola Limbah B3 Puskesmas

Asahan, Gatra.com – Seluruh puskesmas di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) ternyata tidak memiliki izin penyimpanan dan kerja sama dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Padahal pelanggaran ini bisa diancam pidana penjara.

"Kita sudah ingatkan, tapi sepertinya belum mendapat perhatian serius dari OPD yang bersangkutan," ujar kepala Seksi B3 Dinas Lingkungan Hidup (LKH) Pemkab Asahan, Ilham Syabana Manurung kepada Gatra.com, Kamis, (7/10).

Baca Juga: Pandemi Covid, Limbah Medis di RSUD Siak Naik 30 Persen

Kritik Ilham terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu memiliki dasar kuat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Asahan seharusnya membuat Nota Kesepahaman (Memo of Understanding/MoU) dengan pihak ketiga, yakni perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin Menteri Lingkungan Hidup (LKH) dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah untuk mengangkut dan pengelolaan limbah B3. 

Namun sampai saat ini belum ada satu pun puskesmas yang terdata telah melakukan kerja sama dalam pengelolaan limbah B3 tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan, limbah B3 dari seluruh puskesmas saat ini masih disimpan dalam TPS limbah B3 di puskesmas masing-masing, tanpa mengantongi izin penyimpanan. "Ini sudah berjalan sejak 2019, sejak dilarangnya pemusnahan limbah B3 dengan inseminator. Limbah B3 hanya digudangkan," ungkapnya.

Baca Juga: Limbah Medis Covid-19 Kendal Ditangani Pihak Ketiga

Meski demikian, Ilham mengaku tak tahu pasti jumlah produksi limbah B3 puskesmas yang saat ini tersimpan di TPS-TPS limbah B3 pada puskesmas masing-masing. Karena sejauh ini, tidak ada laporan tentang besarnya jumlah produksi limbah B3 dari semua puskesmas ke Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Asahan.

"Berapa jumlah produksinya kita belum tahu. Tapi kita sudah sarankan agar seluruh puskesmas membuat buku laporan neraca limbahnya,"jawabnya.

Pihaknya sudah memerintahkan agar seluruh puskesmas membuat laporan neraca limbah B3. Buku neraca limbah ini sangat penting untuk menjadi buku catatan tentang keluar masuknya transaksi limbah B3 ke TPS. Dari neraca ini bisa diketahui arus transaksi limbah ke gudang penyimpanan, sehingga seluruh proses transaksi tersebut tercatat. Fungsinya misalnya untuk mengetahui tingkat produksi limbah B3 yang dihasilkan oleh puskesmas.

479