Home Ekonomi Duh, 114 Perlintasan KA di Daop 5 Purwokerto Belum Terjaga

Duh, 114 Perlintasan KA di Daop 5 Purwokerto Belum Terjaga

Banyumas, Gatra.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mencatat di wilayah kerjanya masih ada 114 perlintasan sebidang yang belum terjaga.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), Supriyanto mengatakan, total di wilayah ini terdapat terdapat 214 perlintasan sebidang. Dengan rincian dijaga PT KAI sebanyak 62 perlintasan, Dishub atau Pemda menjaga 38 perlintasan, dan tidak dijaga 114 perlintasan.

Baca Juga: KRL Solo-Yogyakarta Diujicoba 10 November

Sepanjang 2020 ini terjadi enam kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kereta api, di wilayah kerjanya. Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat pengguna jalan tak mematuhi rambu lalu lintas.

Sedangkan secara nasional, PT KAI mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Karenanya, KAI memperingatkan agar pengguna jalan berhati-hati saat melintas, dan mematuhi rambu-rambu yang ada. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Kemenhub Resmikan Jalur Ganda Lintas Selatan Jawa

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta," dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (10/10).

Menurut Supriyanto, hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

Pasalnya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

264