Home Hukum KPU Mamuju Menang Dua Sengketa Sekaligus

KPU Mamuju Menang Dua Sengketa Sekaligus

Mamuju.Gatra.com. - Komisi pemilihan umum kabupaten Mamuju menang dua perkara sengketa pemilihan setelah Bawaslu Mamuju yang bertindak sebagai hakim majelis menolak semua dalil gugatan Permohonan ke dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju. Sabtu, (10/10)

Kuasa hukum KPU Mamuju Dr. Rahmat Idrus mengatakan Bawaslu Mamuju telah melakukan putusan yang tepat dengan menolak kedua gugatan pemohon. Sebab, dalil yang disengketakan adalah surat keputusan (SK) KPU mamuju nomor 307 tahun 2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju.

"Semua dalil pemohon tidak berdasar karena objek yang disengketakan adalah SK KPU Mamuju tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Mamuju peserta pilkada, dan itu telah dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, " kata Dr. Rahmat Idrus.

Paslon nomor urut satu Sutinah -Ado Mas'ud mengajukan sengketa ke Bawaslu dengan dengan objek sengketa SK KPU terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, dengan dalil petahana diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 UU Pemilu tahun 2016, dengan 57 alat bukti yang di serahkan ke Bawaslu.

Sementara paslon nomor urut dua juga mengajukan sengeketa ke Bawaslu dengan objek sengketa yang sama yakni SK KPU tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, dengan dalil calon wakil bupati Mamuju Ado Mas'ud diduga menggunakan ijazah yang tidak prosedural.

Kedua kuasa hukum pemohon akan menempuh upaya hukum lainnya yakni ke Peradilan Tata Usaha Negara setelah permohonan mereka di tolak. Dan KPU juga mengatakan siap mengawal jika ada yang menggugat hingga ke PTUN.


 

364