Home Hukum Kepala Desa Dipecat, Kualat Tilap Duit Operasional Masjid?

Kepala Desa Dipecat, Kualat Tilap Duit Operasional Masjid?

Sukoharjo, Gatra.com- Kepala Desa (Kades) Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Andri Eko Sulistyo diduga terlibat sejumlah kasus yang berkaitan dengan anggaran desa. Menyikapi kondisi itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menurunkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Andri Eko Sulistyo sebagai Kades Gedangan.

Menurut Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Gedangan, Mardiyono, sejak melakukan pengawasan mulai Desember 2019 lalu, dan menemukan sejumlah pelanggaran. Seperti kegiatan desa yang belum tersalurkan, yang diduga uangnya disalahgunakan oleh Kades.

"Bantuan untuk operasional masjid sebesar Rp22,5 juta dan dari sumber PAD kompensasi limbah air sebesar Rp25 juta," katanya Minggu (11/10).

Dengan adanya dua kasus ini, maka oleh BPD Gedangan diselesaikan secara internal, dengan harapan bisa memperbaiki perilaku Andri Eko Sulistyo. Namun ternyata, beberapa hari kemudian, terdapat temuan lagi, yakni menyalahgunakan SHM aset desa. Dengan cara menggadaikan ke bank tanpa melalui prosedur, dan tidak ada yang mengetahui baik dari para perangkat desa maupun BPD.

"Kita kembali menemukan penyalahgunaan bantuan dari Bapak Bupati Sukoharjo, yaitu bantuan kipas. Dari anggaran Rp100 juta, dari desa sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp100 juta itu, tetapi oleh Saudara Andri baru dibayarkan kepada rekanan Rp20 juta," jelasnya.

Mardiyono mengaku, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kekeluargaan sebanyak dua kali dan melakukan tindakan klarifikasi, hingga menindaklanjuti ke instansi terkait. "Ada sejumlah dinamika di masyarakat tekait perilaku kades ini yang membuat kecewa, mereka ingin kades mundur," terangnya.

Sehingga BPD menyarankan Andri mengundurkan diri secara sukarela, dan mencegah upaya masyarakat yang ingin menjatuhkan Andri. "Dari beberapa hal itu sampai dengan laporan pertama ada pembinaan dari tingkat kecamatan ada pembinaan dari tingkat DPMD, teguran lisan maupun tertulis belum diindahkan oleh Andri," ucapnya.

Dilanjutkan Mardiyono, pihaknya lalu mengambil langkah termasuk modus penyerapan aspirasi masyarakat. Dimana dalam langkah itu, masyarakat bisa menilai bagaimana kepemimpinan Andri selama menjabat sebagai Kades Gedangan. "Aspirasi baik tertulis maupun lisan kami cantumkan sebagai lampiran membuat surat kepada Bapak Bupati," ujarnya.

Hingga akhirnya, SK diberhentikannya Andri Eko Sulistyo sebagai Kades Gedangan, dari Bupati Sukoharjo turun. "SK pemberhentian itu turun pada tanggal 6 Oktober 2020. Kalau untuk pemberitahuan fisik pelantikan PJ Kades Gedangan saya belum tau," tandasnya.

1588