Home Info Satgas Covid-19 Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku, Ada Sanksi Pidana

Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku, Ada Sanksi Pidana

Padang, Gatra.com- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) sejak Sabtu 11 Oktober 2020. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menuturkan, apabila ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau memakai masker akan diberikan sanksi pidana. Sanksi itu dijatuhkan jika sebelumnya warga tersebut sudah pernah dikenai sanksi admninistrasi ataupun teguran dari tim terpadu AKB.

"Sanksi pidana akan ditegakkan bersama tim gabungan, yakni kepolisian dan kejaksaan. Perda ini diberlakukan agar masyarakat kita patuh pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Irwan, Minggu (11/10).

Sehari sebelumnya, Irwan juga melakukan apel gabungan dan razia masker di kawasan Pasar Raya Padang. Selama Razia, puluhan orang melanggar dengan tidak memakai masker, yang rata-rata dilakukan oleh pengendara. Pelanggar dimintai KTP untuk dicatat dalam aplikasi dan diberikan sanksi menyapu jalan 30 menit.

Sementara Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi menambahkan, pihaknya telah menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun2020 tentang AKB sejak 21 September 2020. Selama penerapan Perwako itu, pihaknya berhasial menjaring 500 orang yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan peneguran secara lisan dan tertulis kepada sejumlah tempat usaha. Apabila pemilik usaha tetap tidak mengindahkan teguran itu untuk menerapkan protokol kesehatan, maka pihaknya akan memberikan tindakan sanksi Perda Nomor 6 Tahun tentang AKB.

"Kalau untuk Kota Padang, kita tinggal melakukan penindakan saja. Soalnya sebelumnya kita sudah menerapkan Perwako, sosialisasi Perda dan menegur langsung warga yang membandel," tukasnya.

259