Home Politik Mau Laporkan Pelanggaran Pemilu Via Daring, Klik GoWaslu!

Mau Laporkan Pelanggaran Pemilu Via Daring, Klik GoWaslu!

Labuhanbatu, Gatra.com - Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 berlangsung di tengah-tengah merebaknya Covid-19. Walau harus berteman dengan pandemi, namun tugas penyelenggara harus memastikan peserta Pilkada dan lainnya berjalan baik dan tidak terpapar virus corona jenis baru SARS CoV-2.

Berkaitan dengan itu, Bawaslu kini meluncurkan program pengawasan melalui media dalam jaringan (daring) yang bertujuan memudahkan bagi siapapu melaporkan kegiatan tahapan yang tidak sesuai aturan ataupun tidak mematuhi protokoler kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

Divisi Pengawasan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Sarpan Hudawi Siregar, Minggu malam (11/10), menerangkan, laporan via daring dapat dimulai dengan mengklik atau mengunduh (download) GoWaslu di gawai.

Caranya, ujar Sarpan, GoWaslu yang merupakan aplikasi berbasis android akan memudahkan pemantauan dan masyarakat selaku pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dengan berbasis tekhnologi, sambungnya, pelapor dapat secara cepat menyampaikan setiap laporan pelanggaran pemilihan yang terjadi kepada pengawas pemilihan untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran.

"GoWaslu memfasilitasi adanya data dan informasi mengenai pelaksanaan pemilihan yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat atau organisasi pemantau," sebut Divisi Pengawasan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk dapat menggunakannya, unduh aplikasi GoWaslu, lakukan proses registrasi pendaftaran dengan mengisi identitas diri pada setiap kolom, pendaftaran bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata kunci (pasword) agar aplikasi dapat digunakan.

Selanjutnya, masuk ke aplikasi GoWaslu dengan memastikan bahwa alamat surel dan pasword dimasukkan secara benar. Setelah mengisi kolom laporan tersebut, berikan informasi barang bukti dengan melampirkan foto.

Selanjutnya, setelah seluruh laporan selesai, klik kirim agar proses berjalan sesuai tahapan. Jika terkirim, maka akan ada balasan melalui surel yang isinya, terima kasih atas laporannya, informasi Anda telah diterima oleh pengawas pemilu.

Jenis pelanggaran, lanjut Sarpan, bisa berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye atau larangan saat kampanye. "Ayo berpartisipasi dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis dan sehat dengan cara awasi dan laporkan," pesan komisioner Bawaslu Labuhanbatu itu.

432