Home Ekonomi Batubara Dikenai PPN dalam UU Cilaka

Batubara Dikenai PPN dalam UU Cilaka

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memengaskan, di dalam baleid Undang-undang (UU) Cipta Kerja, batubara akan menjadi salah satu barang yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, melalui perubahan yang tercantum dalam peraturan ini, barang tambang batubara tidak lagi masuk ke dalam barang yang tidak dikenai PPN, seperti sebelumnya. "Ini bukan dihapuskan, malah dikenakan PPN," ujar dia dalam diskusi virtual, Senin (12/10).

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, dimasukkannya batubara ke dalam barang yang dikenai PPN adalah karena rezim PPN yang pada dasarnya akan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. "Jadi bahasanya malah dikenakan PPN, karena rezim PPN itu kan dikenakan pajak atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Jadi untuk batu bara malah dikenakan PPN," kata dia.

Sementara itu, di dalam UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka), barang yang tidak dikenai PPN dibagi ke dalam empat kelompok. Dengan perubahan di UU Cipta Kerja tersebut, maka barang kena pajak yang dikecualikan sebagai objek PPN saat ini dikategorikan empat jenis. Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

134