Home Politik Ini Dampak Beda Tafsir UU Pemilu

Ini Dampak Beda Tafsir UU Pemilu

Pekanbaru, Gatra.com- Komisioner DKPP, Prof Teguh Prasetyo, mengungkapkan perbedaan tafsir Undang-undang pemilu dapat membuat tugas penyelenggara pemilu saling bertubrukan.

Menurut Teguh, tiga penyelenggara pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bekerja dengan regulasi yang sama, Undang-Undang Pemilu.

"Muara tugas penyelenggara pemilu itu adalah Undang-undang Pemilu. Tapi karena perbedaan tafsir, kesannya saling bertubrukan, padahal koridornya berbeda-beda," sebutnya dalam acara diskusi ngobrol etika penyelenggara pemilu di Pekanbaru, Senin (12/10).

Teguh mengakui diantara instansi penyelenggara pemilu, kiprah DKPP nyaris tidak setenar dua instansi lainya. Hal tersebut disebabkan oleh usia DKPP yang tergolong muda dan kurangnya ekspos media terhadap kerja DKPP.

"DKPP ini usianya baru delapan tahun, dan dibebankan tugas berat mengadili penyelenggara pemilu, dan hasilnya bersifat final. Selama ini banyak kerja-kerja DKPP yang kurang terdengar di masyarakat, sehingga gaungnya tidak sekuat dua instansi lainya," imbuhnya.

Sementara itu saat lawatannya ke Pekanbaru, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut salah satu tugas komisi II yang tergolong prioritas adalah bagaimana meramu regulasi yang membuat penyelenggara pemilu tidak saling betubrukan.

"Hal-hal baru yang akan kita kembangkan itu termasuk soal penegasan koordinasi  tupoksi penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jangan sampai mereka ini over lapping antar satu dengan yang lain," tukasnya.

103