Home Politik Satpol PP Turunkan Spanduk Milik Gibran-Teguh

Satpol PP Turunkan Spanduk Milik Gibran-Teguh

Solo, Gatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Solo, Senin (12/10). Mayoritas APK yang dibredel milik paslon Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.

Satpol PP menjadwalkan penertiban APK dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (12-13/10). Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perwali nomor 2 Tahun 2009. Dari pendataan yang dilakukan oleh Satpol PP, ada sebanyak 249 APK yang rencananya akan dicopot.

”Kami mencopot APK yang ada di jalan protokol dan lokasi white area, diantaranya Jalan Sultan Syahir, Jalan Gajah Mada, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ronggowarsito, dan lainnya,” ucap Kepala Satpol PP Arif Darmawan, Senin (12/10).

Untuk penertiban ini Satpol PP menerjunkan sebanyak 50 personel. Pada hari pertama, ada sebanyak 98 APK yang ditertibkan. ”Kami membaginya dalam dua kelompok, sisi utara dan sisi selatan. APK yang paling banyak kami tertibkan yakni milik paslon 01 (Gibran-Teguh),” ucapnya.

Sementara itu Anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo Muhhammad Muttaqin mengatakan totalnya ada sebanyak 98 APK yang dibredel pada hari pertama. Jumlah ini sebanyak 61 APK berjenis spanduk/banner dan sisanya yakni bendera.

”Hari pertama ini kami tertibkan sebagian. Sebanyak 58 spanduk/banner milik paslon Gibran-Teguh dan tiga spanduk/banner milik paslon Bajo (Bagyo Wahyono dan FX Supardjo). Sisanya merupakan bendera partai,” ucap Muttaqin.

139