Home Politik UU Cilaka Disahkan, Muhammadiyah Minta Demo yang Santun

UU Cilaka Disahkan, Muhammadiyah Minta Demo yang Santun

Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengimbau kepada segenap umat Muslim di Indonesia harus bijaksana dalam menanggapi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Abdul Mu'ti berharap umat Muslim tetap menjaga situasi tetap kondusif.

Hal ini disampaikan Abdul Mu'ti dalam merespon aksi demo dalam rangka menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu berujung anarkis. Bahkan dalam beberapa waktu ke depan, mahasiswa maupun komunitas buruh akan kembali menggelar aksi serupa di daerah Jabodetabek.

"Soal kontroversi UU Cipta Kerja seharusnya tidak menguras dan menghabiskan energi kita semua. Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, saya kira itu sesuatu yang wajar karena dalam demokrasi perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan," ujar Abdul kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10).

Abdul mengakui tidak setuju jika ada demo lanjutan, apalagi dibumbui dengan aksi anarkis. Menurut Abdul, bagi masyarakat yang berkeberatan bisa menempuh 3 (tiga) jalur. Pertama, kata dia, menunggu hingga 30 hari hingga UU ini resmi diundangkan oleh pemerintah di paripurna.

Kedua, melakukan telaah pada pasal-pasal yang dalam UU tersebut dan kalau memang ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, maka masyarakat bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang ketiga, semua masyarakat diharapkan untuk bersikap dewasa, arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Janganlah karena persoalan (pengesahan UU Cipta Kerja) ini, persatuan dan kesatuan kita terkoyak-koyak," kata Guru Besar Pendidikan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini.

Abdul justru menganjurkan publik agar lebih fokus menangani masalah pandemi Covid-19 dan isu resesi ekonomi yang menghantui Indonesia. Semua pihak, kata dia hendaknya berbicara dari hati ke hati dan perlu dialog antara pemerintah dan masyarakat. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak membawa persoalan ini keluar dari substansi sebenarnya termasuk menganjurkan agar tidak perlu melakukan demonstrasi lagi.

"Betul bahwa hak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Tapi demonstrasi iu harus dilaksanakan berdasarkan dengan UU yang berlaku. Demonstrasi jangan disertai dengan kekerasan dan perbuatan yang menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi masyarakat," ungkap dia.

Dia juga mengatakan bahwa aksi demo jangan dilakukan sebagai sarana pelampiasan kebencian. Di mana dalam demo itu terlontar kata-kata yang menyerang pihak lain maupun yang bernuansa SARA.

"Aksi demo tentunya harus menunjukkan tingkat keadaban kita. Cerminan keadaban kita ini tercermin dari bagaimana cara kita berdemokrasi dan bagaimana bangsa ini berdemonstrasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul menyarankan masyarakat untuk tidak cepat terprovokasi dengan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Untuk itu, dia menghimbau agar segenap umat muslim untuk tidak menyebarkan informasi yang tak diketahui sumbernya. Apalagi informasi ini berisi hal-hal yang berpotensi memecah persatuan bangsa dan melemahkan kerukunan umat.

"Selain itu, jangan menyebarkan informasi yang tak sesuai dengan tuntunan agama kepada orang lain. Kita seharusnya menjadi muslim yang cerdas dan tercerahkan. Informasi yang tidak baik kita diamkan saja dan kita ganti dengan meyebarkan informasi yang baik, benar dan akurat dan mendatangkan ketenangan dan kedamaian," imbuh dia.

Abdul juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh berperilaku anarkis. Pasalnya, tindakan anarkis justru memberikan keuntungan bagi segelintir orang yang mencoba mengail di air keruh atas persoalan UU Omnibus Law ini. "Marilah kita sekalian senantiasa diberikan pertolongan oleh Allah sehingga diberikan kekuatan agar terhindar dari perpecahan dan bangsa bisa senantiasa saling bekerja sama," tandasnya.

201