Home Politik Diskualifikasi Panji-Ishak, Pengamat: Uji Nyali Partai Besar

Diskualifikasi Panji-Ishak, Pengamat: Uji Nyali Partai Besar

Palembang, Gatra.com - Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar Butar Butar mempertanyakan isi putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI), terkait pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, sebagai kontestan di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Putusan ini luar biasa. Seharusnya kalau itu merupakan produk hukum, harus ada penjelasan kenapa yang dikhawatirkan (Paslon) dibatalkan sebagai kontestasi Pilkada di OI. Publik yang berhak atas konsideran," katanya kepada Gatra.com Selasa (13/10).

Bagindo Produktif, KPU OI terlalu cepat mengambil keputusan yang dibuat ke dalam satu kebijakan, hanya satu minggu. "Mengapa tidak konsul dengan ASN. Setidaknya harus ada kajian bersama, tidak ujuk-ujuk," ujarnya.

Lanjutnya, keputusan tersebut tentunya lulus dari keputusan final. Pihak yang dirugikan dalam hal ini paslon nomor urut dua, harus mampukah menjelaskan dan melakukan perlawanan hukum. Apalagi ini partai partai-partai besar. Pasangan ini didukung PDIP, Golkar, Hanura, Berkarya dan PBB, dengan jumlah kursi di DPRD sebanyak 19 kursi.

"Di sini saya juga melihat, sampai di mana nyali dari partai besar yang menjadi pengusung dan pendukung paslon yang dianulir," ucapnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak terlepas dari kepentingan politik dan ini tidak bisa diingkari. Karena memang muatan politiknya sangat kuat, domain politik dan yang berkaitan dengan nomenklatur politik. "Yang pasti, kalau itu putusan hukum, harus jelas, "jelasnya.

Bagindo juga menambahkan, untuk mengoreksi petahana tidak harus mendiskualifikasi dan menjustifikasi. "Jadi yang harus ditunjukkan oleh KPU, itu adalah begitu prinsipilnya atau urgensinya sehingga harus memutuskan hak politik seseorang, dan ironisnya tidak ada penjelasan yang gamblang akan keputusannya," tukasnya.

Untuk diketahui, pembatalan Paslon nomor urut dua M Ilyah Panji Alam-Endang PU Ishak tertuang dalam Keputusan KPU OI Nomor: 263 / HK.03.1-Kpt / 1610 / KPU-Kab / X / 2020.

567