Home Politik Pakar Hukum Nilai Pembatalan Ilyas-Endang Cacat Prosedur

Pakar Hukum Nilai Pembatalan Ilyas-Endang Cacat Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum tata negara, Heru Widodo menyebut rekomendasi pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas Panji Alam- Endang Putra Utama dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan cacat prosedur.

Menurutnya, pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas - Endang didasarkan pada Laporan Pelanggaran yang telah kedaluwarsa. Sedangkan Hukum acara pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7 hari sejak terjadinya pelanggaran/sejak diketahuinya pelanggaran. 

"Pembagian beras berlangsung pada 21 April 2020, itupun setelah KPU RI menetapkan tahapan pilkada ditunda. Bupati bertindak melakukan hal itu atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah untuk memberi bantuan dana/barang dimasa pandemi. Mustahil, kegiatan yang dipublish berbagai media tersebut masa baru diketahui Pelapor pada September 2020," terang Heru kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10).

Lebih lanjut, terkait pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan Petahana dan merugikan Pelapor. "Pembuktian hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur "menguntungkan Petahana", papar Heru.

Pakar hukum yang juga merupakan Saksi Ahli Pasangan Presiden Joko Widodo- Ma'ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu ini juga mengatakan bahwa terdapat cacat prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut. Apalagi, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan bahwa pembagian beras Covid bukan pelanggaran. Dan KPU Ogan Ilir, dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat, telah menetapkan kegiatan-kegiatan Petahana sebagai bukan pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 23 September lalu.

"Laporan berulang atas peristiwa hukum yang sama di Bawaslu merupakan pelanggaran terhadap larangan double jeopardy dalam penegakan hukum dan tidak memberi kepastian hukum bagi paslon (Pasangan Ilyas-Endang), " ujar Heru lebih lanjut. 

Untuk diketahui, Senin (12/10/2020) KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas-Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir. Pembatalan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 yang meminta KPU Kabupaten Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan tersebut.

Rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan laporan dari pasangan calon Panca - Ardani, yang merupakan satu-satunya lawan politik Ilyas-Endang dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir mendatang. Pasangan Panca- Ardani mempermasalahkan proses pemberian  bantuan Covid 19 yang dilakukan oleh Ilyas Panji Alam yang merupakan calon petahana serta kehadiran pasangan Ilyas-Endang dalam pelantikan Karang Taruna . Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 seyogyanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Pasangan Ilyas-Endang yang merupakan calon petahana, diusung oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, PBB, dan Partai Berkarya. Dan pasangan Panca-Ardani yang diusung oleh Partai Nasdem, PPP, PKB, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Perindo. Panca adalah putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya yang juga merupakan mantan Bupati Ogan Ilir selama dua periode, dan adik kandung Ahmad Wazir Noviandi, Mantan Bupati Ogan Ilir yang diberhentikan karena kasus narkoba. Sedangkan Ardani berlatar belakang birokrat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan.

925