Home Ekonomi Proyek Pipa Mangkrak 14 Tahun, BPH Migas Kaji Ulang

Proyek Pipa Mangkrak 14 Tahun, BPH Migas Kaji Ulang

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai melakukan kajian ulang terkait proyek pembangunan pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang. Hal ini dilakukan lantaran pada 2 Oktober 2020 kemarin, PT Rekayasa Industri (Rekind) menyatakan mundur sebagai pemenang lelang sejak tahun 2006 lalu.
 
"Mengacu rapat komite BPH Migas tanggal 12 Oktober, pada keputusan tersebut, kami sepakat BPH Migas menugaskan direktur gas bumi untuk melaksanakan kajian, dalam waktu maksimal satu bulan sejak 12 Oktober," kata Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (14/10).
 
Hasil kajiannya, lanjut Fanshurullah, akan dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait proyek pipa transmisi ruas Cisem khususnya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Setelah itu, baru diputuskan langkah yang akan diambil dalam keberlanjutan proyek ini.
 
Jika mengacu pada Peraturan BPH Migas, proyek ini bisa ditawarkan kepada pemenang lelang kedua maupun ketiga di tahun 2006. Namun, hal itu tidak memungkinkan lantaran biaya operasional serta biaya angkut (toll fee) yang digunakan akan sama seperti saat ketentuan lelang di tahun 2006 lalu. Sehingga, akan kembali terjadi permasalahan yang sama layaknya pada PT Rekind.
 
Sebelumnya, PT Rekind menyatakan mundur dari pemenang lelang ini dengan alasan toll fee yang ditetapkan BPH Migas sebesar US$0,36 per MMBTU pada 2006 silam sudah tidak layak (feasible) untuk dijalankan saat ini.
 
"Opsi kedua, BPH Migas akan melelang ulang dengan batasan waktu tertentu, nanti panitia lelangnya itu bisa saja panitia lelang bersama. Jadi ada tim dari BPH Migas, dari Kementerian ESDM, juga dari Kemenkeu, atau lembaga lainnya," jelasnya.
 
Dalam opsi kedua ini, pantia bersama yang dibentuk, bisa melakukan seleksi serta lelang terbuka bagi seluruh perusahaan yang memiliki izin pengangkutan sesegera mungkin. Penyelenggaraan lelang juga tidak harus berdasarkan jadwal lelang pada umumnya, lantaran proyek ini termasuk dalam proyek strategis nasional yang ditugaskan pada BPH Migas.
 
"Persoalan kemudian bahwa melelang itu ada saatnya, ini sebagaimana UU Migas pasal 46 ayat 3, jelas tugas BPH Migas itu adalah pengusahaan gas bumi, transmisi dan distribusi. Amanah UU Migas dan disebutkan juga di PP. Jadi sebenarnya memang mesti dilelang. Tetapi ada ruang di PP atau Permen yang boleh menugaskan," ungkap Fanshurullah.
 
Maka dari itu, tambahnya, BPH Migas akan melakukan kajian terkait proyek pembangunan pipa transmisi Cisem ini yang meliputi kepastian pasokan gas (suplai) serta kebutuhan pasar seperti industri dan pembangkit listrik (demand).
 
Diketahui, proyek pembangunan pipa transmisi Cisem ini memiliki spesifikasi penawaran lelang dengan diameter 28 inchi, panjang 255 km, serta kapasitas desain 350-500 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Upacara ground breaking juga sempat dilakukan PT Rekind bersama BPH Migas pada 7 Februari 2020 lalu dengan kesepakatan pembangunan akan selesai dalam waktu 24 bulan. Namun, setelah hampir tujuh bulan berselang, proyek pembangunan ini tidak kunjung mengalami kemajuan hingga akhirnya PT Rekind menyatakan mundur.
321