Home Ekonomi Marak Kecelakaan, Daop 5 Lakukan Ini di Perlintasan Sebidang

Marak Kecelakaan, Daop 5 Lakukan Ini di Perlintasan Sebidang

Banyumas, Gatra.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) Purwokerto bekerja sama dengan berbagai pihak mengintensifkan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Harapannya, angka kecelakaan lalu lintas di titik rawan ini bisa ditekan.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Kamis (15/10).

Dalam kegiatan ini, KAI menggandeng Dinas terkait serta komunitas pencinta kereta api. Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 5 Purwokerto, di awali di perlintasan sebidang KA nomor 352 dan 355 antara stasiun Purwokerto - Karanggandul, yang cukup ramai kendaraan. Sebelumnya juga dilakukan sosialisasi di beberapa perlintasan sebidang KA lainnya.

"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak dijaga. Utamakan keselamatan diri Anda," ujarnya.

Dia menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Supriyanto juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” jelasnya.

293