Home Hukum Minta Balik Rp11 M Dana Hibah, Gugatan Politisi PDIP Ditolak

Minta Balik Rp11 M Dana Hibah, Gugatan Politisi PDIP Ditolak

Bantul, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan Bupati Bantul 1999-2010 Idham Samawi ke Pemerintah Kabupaten Bantul atas dana hibah untuk klub sepak bola Bantul, Persiba. Usai putusan ini, Pemkab akan mengevaluasi dana senilai Rp11,6 di pos anggaran belanja tak terduga APBD itu.

Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada Kamis (15/10) siang di PN Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Dari 26 bukti dan keterangan saksi selama sidang, gugatan atas dana hibah oleh penggugat ditolak," kata Alimin.

Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat mayoritas lemah. Selain itu, dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dana tidak menjadi bukti perkara.

"Majelis juga mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat dan menghukum penggugat untuk membuat biaya sidang sebesar Rp846 ribu," ucapnya.

Perkara ini dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian dana hibah ke Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada 2013. Karena Idham mengembalikan uang ke kas negara pada 2014, pada 2015 Kejati mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3).

SP3 ini menjadi dasar Idham meminta balik dana itu karena dinilai tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun Pemkab Bantul menolak hingga Idham melayangkan gugatan.

Keputusan ini disambut gembira kuasa hukum Pemkab Bantul, Muhammad Syafei, karena keputusan menegaskan bahwa dana Rp11,6 miliar sah milik Pemkab Bantul.

"Rekonvensi kami juga dikabulkan. Menyangkut bunga, penjelasan lebih lanjut akan diatur dalam perhitungan keuangan negara. Hari ini uang rakyat kembali ke rakyat," kata Syafei.

Syafei menilai keputusan hakim bagus sekali. Pasalnya, dari berbagai bukti penggugat, laporan penggunaan dana operasional Persiba pada 2011 justru tidak disajikan. "Audit dari BPK juga menyatakan dana hibah yang sudah dikembalikan ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara," ujarnya.

Kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, menyatakan akan naik banding atas putusan ini. "SP3 yang diterbitkan Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 miliar yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan," katanya.

Bambang menyatakan, jika dana ini tidak dikembalikan ke Idham, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan itu, maka perlu dipertanyakan pihak yang membiayai operasional Persiba menjalani pertandingan.

Penjabat Sementara Bupati Bantul Budi Wibowo mengatakan sudah mendapat kabar soal keputusan ini. Pihaknya sesegera mungkin mengevaluasi keberadaan dana hibah ini yang sekarang berada di pos dana tak terduga APBD.

"Ke depan, mungkin di 2022, dana ini bisa dikembalikan ke APBD dan digunakan untuk kegiatan yang lain," kata Budi.

388