Home Politik Pakar Hukum: Ajuan UU Ciptaker ke MK, Jebakan Batman Jokowi

Pakar Hukum: Ajuan UU Ciptaker ke MK, Jebakan Batman Jokowi

Padang, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja hanyalah jebakan batman Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memungkinkan berakhir hampa.

Feri menyampaikan pernyataan tersebut karena berpendapat bahwa MK telah "disogok" oleh Presiden Jokowi dengan perpanjangan masa jabatan 15 tahun. Dengan begitu, tidak akan mungkin MK bisa memutuskan putusan secara adil. Bahkan sangat mustahil hakim bisa menyidangkan masalah kepentingan pemerintah tersebut

"Kalau aksi ribuan massa tidak bisa mengetuk hati pemerintah dan DPR, tentu bisa melalui judicial review ke MK. Tapi perintah presiden, orang-orang presiden, dan DPR mengajukan ke MK hanyalah jebakan batman," kata Feri kepada Gatra.com, Kamis (15/10).

Dengan begitu, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) ini, MK bukanlah yang akan memberikan solusi, sebab "sogokan" perpanjangan jabatan hakim konstitusi 15 tahun oleh DPR dan pemerintah, telah menyandera MK lebih dahulu. Akibatnya, MK tidak bisa berkutik.

Menurutnya, MK tidak dapat menguji UU Omnibus Law CIpta Kerja karena telah menerima "sogokan" perpanjangan jabatan tersebut. Apalagi, sikap Jokowi yang meminta dukungan kepada MK untuk memperlancar dilegalkannya UU Cipta Kerja, semakin memperkuat adanya konflik kepentingan terkait UU sapu jagat ini.

Alumnus Fakultas Hukum Unand itu juga mengingatkan para hakim konstitusi yang menerima sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara. Padahal, tidak semestinya pihak yang berperkara bertemu dengan hakim, lalu mengutarakan permohonannya. Pasalnya, tindakan itu tercela dan tidak etis dilakukan.

"Tindakan tercela itu tidak semestinya diperbuat presiden, sebagaimana diatur dalam UU 1945. Jika terdapat konflik kepentingan, hakim tidak boleh menyidangkan perkara. Begitu etikanya dalam Banglore Principals dan etika hakim konstitusi," ujar Feri.

Feri menjelaskan, selaku penafsir tunggal, MK sudah tidak layak menyidangkan perkara omnibus law CIpta Kerja. Apabila MK sudah menyatakan UU  itu konstitusional, maka akan mudah Presiden Jokowi bisa berkilah ke MK bila ada pihak yang memprotes. Akibatnya, publik sudah terperangkap putusan MK tersebut.

Sebelumnya, Jokowi sempat meminta dukungan MK terkait pengajuan Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Indonesia itu dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang diselenggarakan pada 28 Januari 2020 lalu.

Kemudian, seperti diketahui, DPR RI juga resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

5397