Home Hukum Benny Tjokro Dituntut Seumur Hidup, Pengganti Rp6 Triliun

Benny Tjokro Dituntut Seumur Hidup, Pengganti Rp6 Triliun

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana penucian uang PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dengan pidana penjara selama seumur hidup serta denda senilai Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Komisaris PT Hanson International tersebut telah merugikan negara Rp16,8 triliun bersama-sama dengan mantan Direktur Utama, Direktur Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Menyatakan terdakwa Benny Tkorosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana,” kata jaksa penuntut umum, KMS Roni membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10) malam.

Jaksa menjelaskan Terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat btelah melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh yang bersangkutan. Sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu.

"Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya),” jelas jaksa.

Selain penjara seumur hidup dan denda Rp 5 Miliar, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Apabila ternyata membayar uang pengganti yang jumlah kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Benny telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

515