Home Kesehatan Pemkot Solo Perbolehkan Anak Lima Tahun Datangi Keramaian

Pemkot Solo Perbolehkan Anak Lima Tahun Datangi Keramaian

Solo, Gatra.com – Pemkot Solo mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur anak usia lima tahun bisa datang ke pusat keramaian. SE Wali Kota dengan nomor 067/23 ini akan memperbolehkan anak-anak bisa ke mal hingga ke kebun binatang.

 

”Jadi nanti anak usia lima tahun bisa ke mal hingga ke kebun binatang. Aturannya dilonggarkan,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, Rabu (15/10).

Namun Ahyani menekankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain melonggarkan aturan anak-anak di keramaian, Pemkot Solo juga melakukan simulasi untuk pembelajaran tatap muka (PTM) pada murid SMP. ”PTM kami lakukan selama dua pekan dulu, kemudian dievaluasi,” ucapnya.

Dalam SE ini Pemkot masih melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian atau pengumpulan orang. Termasuk kegiatan yang mengadakan pengumpulan orang di lingkungan rumah. ”Misalnya resepsi pernikahan atau tasyakuran masih belum boleh,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Solo membatasi hanya anak di atas 13 tahun yang boleh mendatangi keramaian. Namun kini kelonggaran diberikan hingga anak di atas lima tahun. ”Ibu hamil dan orang lanjut usia masih belum boleh ke keramaian,” ucap Ahyani.

Sementara itu Direktur Utama Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Bimo Wahyu Widodo mengatakan siap menyambut aturan baru dari Pemkot Solo ini. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah dengan menegur pengunjung ketika tidak menaati protokol kesehatan ataupun saat tidak menggunakan masker. ”Kalau tidak pakai masker akan kita tegur dengan pengeras suara,” ucapnya.

133