Home Politik Nekat Bertahan, Polisi Bubarkan Aksi UU Cilaka di Purwokerto

Nekat Bertahan, Polisi Bubarkan Aksi UU Cilaka di Purwokerto

Purwokerto, Gatra.com - Aparat kepolisian membubarkan massa yang berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pembubaran dilakukan setelah demonstran memaksa bertahan di depan Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas hingga Kamis (15/10) malam.

Pengunjuk rasa sempat kembali melakukan negosiasi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein menjelang maghrib. Namun tidak menemukan titik temu. Massa tetap mendesak bupati untuk meneken surat pernyataan mendukung menolak UU Cilaka saat itu pula.

Sementara Husein meminta waktu dua pekan untuk mengkaji tuntutan massa Aliansi Aliansi Serikat Masyarakat Banyumas Bergerak (Semarak) terlebih dahulu. Polisi beberapa kali sempat mengimbau demonstran untuk segera membubarkan diri.Namun massa yang mulai berunjuk rasa sejak 13.30 WIB tetap memilih bertahan.

Polisi akhirnya menyemprotkan air dari mobil water canon dan menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Massa yang terdesak kemudian lari membubarkan diri sekitar 20.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Bergerak (Semarak), hingga Kamis (15/10) malam masih bertahan di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Massa yang terdiri atas mahasiswa dan ormas mendesak Bupati Achmad Husein dan DPRD Banyumas menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja.

Ditemui usai aksi, Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelajar yang ikut unjuk rasa menolak tersebut. "Ada lima pelajar yang kami amankan, tapi sementara masih kami mintai keterangan," kata Kapolresta.

Whisnu mengatakan akan membina kelima pelajar tersebut. Sebab, mereka diduga hanya ikut-ikutan berdemonstrasi. "Mereka hanya ikut-ikutan saja. Makanya kami akan lakukan pembinaan, kami akan panggil orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anaknya," ujar Whisnu.

Whisnu menegaskan, pihaknya terpaksa membubarkan demonstran, karena telah melebihi waktu yang ditentukan yakni 18.00 WIB. Selain itu, aksi tersebut juga tidak mengantongi izin dari kepolisian. "Kami sudah kasih kesempatan sampai pukul 20.00 WIB, kami berpikir akan mengganggu ketertiban umum, akhirnya sesuai protap kami bubarkan," jelas Whisnu.

Whisnu menyatakan, pasca pembubaran aksi tidak ada laporan korban luka-luka.

282