Home Hukum Berlaku Miring Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Berlaku Miring Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Tebo, Gatra.com - Ini bisa menjadi pelajaran bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di pondok pesantren. Harus teliti dan hati-hati sebelum memutuskan. Polisi telah menangkap seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dia adalah KH (53) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Ponpes yang dia pimpin. "Iya, tersangka kita tangkap Kamis kemarin (15/10) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, Jumat (16/10).

Hasil penyelidikan sementara kata Kapolres, ada enam santriwati yang menjadi korban perbuatan KH. Dari enam korban tersebut, satu korban tidak melapor. Jadi secara hukum ada lima orang korbannya," ujarnya.

Kapolres berkata, penangkapan terhadap oknum pimpinan Ponpes ini berawal dari laporan salah seorang santrinya yang mengaku telah diperlakukan tidak baik oleh tersangka.

Dari hasil interogasi, berbagai modus dilakukan tersangka untuk memuluskan aksi bejatnya itu, salah satunya mengajak santrinya mengaji. "Pengakuan tersangka tidak ada yang sampai berhubungan badan," kata Kapolres lagi.

Lanjut Kapolres, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2019. Pencabulan terakhir dia lakukan disaat santriwati istirahat di asrama. Tersangka melihat salah seorang santriwati tertidur dengan kondisi pakaian sedikit terbuka. "Atas perbuatannya, tersangka kita jerat hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.

KH mengaku sangat menyesal atas perbuatan dia yang telah berbuat tidak baik terhadap santrinya. "Saya khilaf pak, nyesal sekali," ujarnya.

1637