Home Kesehatan Kemensos Sederhanakan 13 Aturan Rehab Sosial Jadi ATENSI

Kemensos Sederhanakan 13 Aturan Rehab Sosial Jadi ATENSI

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus berusaha menyempurnakan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Civitas Akademik Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos).

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan, penyempurnaan ini dilakukan agar Permensos ini nantinya dapat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang mengharuskan Kementerian/Lembaga melakukan simplifikasi terhadap aturan-aturan yang sudah ada.

"Permensos ATENSI ini penyederhanaan dari 13 Permensos yang telah ada sejak tahun 1996 terkait rehabilitasi sosial," kata dia dalam forum group discussion (FGD), Sabtu (17/10).

Adapun urgensi penetapan Permensos ATENSI yaitu untuk melaksanakan rehabilitasi sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Permensos ini berlandaskan Peraturan Perundang-undangan dari 5 Klaster Rehabilitasi Sosial yaitu Anak, Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Nantinya, Permensos ini akan terdiri dari 14 Bab dan 47 Pasal yang berisi tentang Program Rehabilitasi Sosial, Pelaksanaan ATENSI, Sentra Layanan Sosial (SERASI), Pendamping Rehabilitasi Sosial, Pendataan, Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan hingga Pendanaan.

"ATENSI muncul sebagai ide bahwa ada perbedaan antara bantuan sosial dan asistensi sosial. Orientasi program rehabilitasi sosial itu lebih mengarah pada upaya membangun sistem pelayanan sosial. Sedangkan sistem bantuan sosial sudah terkonsentrasi di program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanganan fakir miskin" jelas Harry.

Atas dasar itu, hal-hal yang substantif telah diatur di ketentuan umum dalam Rancangan Permensos ATENSI. Dimana ketentuan umum ini mengatur aspek rehabilitasi sosial, pengertian Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster (Progres 5.0) dan termasuk Sentra Layanan Sosial (SERASI) yang menjadi gagasan sebuah layanan terpadu.

"ATENSI sebagai layanan yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial ini dilakukan melalui 7 komponen kegiatan, yaitu dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan, dukungan keluarga, terapi (fisik, mental spiritual, psikososial), pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penanggulangan kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Bappenas Maliki menjelaskan, fungsi ATENSI dan SERASI adalah bagaimana pemerintah memberi pendalaman dalam melihat kembali apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh seseorang yang memerlukan rehabilitasi sosial. "Kami harap pendekatannya by individual. Jadi manager kasus akan mendetailkan keperluan dari individu tersebut," sambungnya.

844