Home Hukum Sengketa Tanah di Cakung, Saksi BPN Sebut Nama Paryoto

Sengketa Tanah di Cakung, Saksi BPN Sebut Nama Paryoto

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim, Minggu (18/10).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebanyak tiga saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim dihadirkan untuk menjelaskan terkait permohonan 38 sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

Hadir sebagai saksi, Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan, Rini Minarsih menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah. Rini juga mengatakan objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim tersebut ditangani oleh seksi lain.

Dari sekian berkas yang diberikan pemohon, lanjut Rini, hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk Foto copy.

"Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu foto copy," kata Rini menjelaskan dalam persidangan.

Rini menambahkan, bekas permohonan tanah tersebut berdasarkan hasil kajian dari surat keterangan lurah girik C. "Yang asli nomor dan materainya, saat itu penyidik yang menunjukkan saat itu penyidik membuka file," jelas dia.

Saksi lain, Danang membuka kesaksian dengan memaparkan bahwa dia baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak tahun 2014, setelah sebelumnya sejak tahun 2006 dia bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.

Sementara untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut menurutnya dikerjakan oleh Prayoto, dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.

Dalam persidangan tersebut, Danang yang mengaku pada saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.

"Saat itu saya bukan tugas ukur pada saat itu saya sebagai pengolah data. Pada saat itu (bagian pengolah data) Pak Paryoto," jelas Danang.

Sebagai informasi, Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul Halim sebagai pemilik tanah seluas 10 hektar dirugikan dengan adanya klaim lain atas nama Achmad Djufri dari PT Salve Veritate. Bahkan, pria renta itu sampai menyurati presiden Joko Widodo karena sudah gerah dengan mafia tanah yang ia hadapi.

1082