Home Hukum AJI Kecam Pelaku Kekerasan dan Ancaman Pembunuhan Wartawan

AJI Kecam Pelaku Kekerasan dan Ancaman Pembunuhan Wartawan

Padang, Gatra.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengecam keras pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online Reportase Investigasi, Arpaliadi di  Dharmasraya.

Ketua AJI Padang, Andika D Khagen mengatakan, kejadian dialami korban, Arpaliadi keluar dari Kantor Dinas Perkimtan, Rusunawa, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Tiba-tiba korban dicegat seorang pria bertubuh besar menggunakan mobil plat merah.

"Pelaku mencengkeram tangan korban dengan kuat, dibawa ke kebun karet tiga puluh meter dari lokasi awal. Pelaku menuduh korban sering menulis berita buruk terhadap keluarga pelaku," kata Andika, Minggu (18/10).

Dilanjutkan Andika, ketika korban menanyakan berita yang dipersoalkan itu, pelaku tidak menyebutkan berita yang dimaksud. Lalu korban juga meminta tidak melakukan kekerasan dan memberi ruang untuk hak jawab yang diatur dalam Undang-undang Pers, namun semuanya tidak digubris oleh pelaku.

Kemudian pelaku menghantam perut korban dengan lutut. Setelah dilepaskan, korban Arpaliadi pergi menuju mobilnya. Namun kembali dicegat pelaku dengan memegang tangan kiri korban, dan mengeluarkan gunting dari saku celana serta mengancam akan menusuk korban.

"Karena warga sudah ramai berdatangan ke lokasi, pelaku lalu pergi dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban jika membuat berita tentang keluarganya lagi," jelas Andika.

Usai kejadian, akhirnya korban didampingi kuasa hukum melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Mapolsek Pulau Punjung, dengan nomor laporan LP/37/K/X/2020/Polsek. Namun atas tindak kekerasan itu korban mengalami memar bagian tangan, muntah, dan merasa sakit bagian perut.

Terkait tindak kekerasan itu, AJI Padang menyatakan sikap mengecam aksi kekerasan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan yang dilakukan terhadap korban. Selaku wartawan, Arpaliadi harus dilindungi UU Pers karena mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Kita meminta pihak kepolisian untuk melajutkan proses hukum sesuai UU yang berlaku, termasuk aturan pelanggaran kemerdekaan pers yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers," tegas Andika.

Selain itu, ia juga mengimbau rekan jurnalis untuk tetap mempedomani UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Lalu, bagi pihak yang keberatan dengan pemberitaan media sebaiknya menempuh mekanisme dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kita mengimbau kepada semua pihak, bila keberatan dengan pemberitaan media, tempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers. Jangan menempuh jalan kekerasan dan Tindakan lain yang melanggar kemerdekaan Pers," tukasnya.

580