Home Hukum Tergiur Upah Rp10 Juta, Black Nekat Bawa Sabu 2 Kg

Tergiur Upah Rp10 Juta, Black Nekat Bawa Sabu 2 Kg

Karimun, Gatra.com - SR alias Black nekat membawa sabu seberat 2,145 gram atau 2,1 Kg ke Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, karena tergiur iming-imingi upah sebesar Rp10juta. Namun, saat hendak menuju Tanjungbatu, langkah Black dihentikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Black diringkus oleh polisi saat sedang berada di ruang tunggu pelabuhan antarpulau, yaitu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, atau biasa disebut pelabuhan KPK.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan merupakan jaringan internasional ini kita amankan pada hari Sabtu (10/10/2020) kemarin, saat sedang berada di ruang tunggu pelabuhan KPK. Pelaku kita amankan beserta barang bukti narkoba sekitar 2 kilogram," kata Adenan, Senin (19/10).

Saat mengamankan pelaku, polisi menggeledahan barang bawaan yang bersangkutan. Saat digeledah, ternayata pelaku membawa sabu tersebut diletakkan di dalam tas sandang hitam. Sabu itu dibungkus menggunakan pelastik teh cina warna kuning hijau.

Di dalam tas tersebut juga terdapat uang senilai Rp2 juta upah awal pengantaran sabu. "Pelaku kita interogasi, dan ia mengaku bahwa barang tersebut ia dapatkan dari seseorang. Barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun, dan akan dibawa ke Tanjungbatu, Kundur," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Black mengaku bahwa alasannya berani membawa sabu seberat 2 kilogram itu lantaran tergiur dengan upah yang akan dijanjikan.

"Tergiur. Saya tidak bekerja dan saya dijanjikan upah Rp10 juta, tapi saya baru terima Rp2juta," ungkap Black kepada awak media.

Black menyebutkan bahwa ia akan mendapatkan upah sepenuhnya, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Tanjungbatu.

Atas perbuatannya ini, Black diancam Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Black pun terancam penjara seumur hidup.

566