Home Hukum Sempat Bergumul, Adik Bandar Sabu Ancam Polisi Pakai Samurai

Sempat Bergumul, Adik Bandar Sabu Ancam Polisi Pakai Samurai

Labuhanbatu, Gatra.com - Seorang personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu harus bergumul dengan seorang terduga bandar narkoba warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bahkan, saat polisi akan mengembangkan barang bukti lainnya, adik pelaku sempat mencoba menghalangi petugas di kediamannya dengan cara menggunakan sebuah parang panjang sejenis samurai sembari meminta abangnya dilepaskan.

Kejadian pada Sabtu (17/10) tersebut berawal saat tim narkoba hendak meringkus EPS alias Tongek (30) di sekitaran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Asahan. Kala itu, terduga yang memang menjadi target tersebut, sedang mengendarai mobilnya.

Melihat terduga, sejumlah anggota Sat Narkoba langsung menyetop mobil dan meminta Tongek turun dari kendaraannya. Namun, tidak disangka, Tongek malah melawan saat hendak ditangkap. Maka, terjadilah pergumulan antara petugas dan terduga bandar narkoba tersebut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Senin (19/10).

Deni melanjutkan, sejumlah personel lainnya mencoba membantu rekannya yang tengah bergumul. Dari pengembangan terhadap Tongek, didapati sebuah kaca pirex berisi sabu-sabu brutto 1,61 gram, sebuah gawai merk Nokia warna hitam, sebuah sendok sekop, dan sebuah bong yang disimpannya di gubuk.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, mereka menghampiri kediaman pelaku guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya.

Namun, adik Tongek berinisial PFS (18) mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 meter warna silver gagang biru sambil mengancam personel dan meminta agar abangnya dilepaskan jika tidak ingin dibacok.

"Adik terduga mengatakan, 'Kalian lepaskan abangku, kalau tidak ku bacok kalian semua. Berkat kerja sama, dia pun sudah diamankan juga," ungkap Deni.

1000