Home Hukum Pemko Medan Tutup Tempat Himburan Tak Terapkan Prokes

Pemko Medan Tutup Tempat Himburan Tak Terapkan Prokes

Medan, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberikan sanksi penutupan sementara tempat hiburan atau usaha pariwisata yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).

Kepala Satuat (Kasat) Polisi Pamong praja (Pol – PP) HM Sofyan mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan agar pengelola tempat hiburan menerapatkan pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Tindak tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. “Kita akan melakukan penutupan sementara tempat kegiatan/usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan,” jelasnya, Senin (19/10).

Langkah tersebut, menurut HM Sofyan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Wali Kota Medan dengan OPD terkait yang menangani Covid-19. Sofyan menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik tempat kegiatan usaha tidak mengindahkan pembinaan.

Termasuk apabila pengelola usaha mengabaikan upaya persuasif yang telah dilakukan “Kita lakukan pembinaan dan pengawasan agar pemilik melaksanakannya. Jika upaya ini tidak diindahkan juga, barulah penutupan sementara dilakukan,” ujarnya.

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal No.27/2020 yang diatur di BAB VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1, jelasnya, disebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, imbuhnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Di ayat (3) dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” paparnya.

HM Sofyan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Medan agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwal No.27/2020.(KU). Termasuk mewajibkan masker kepada pelanggan, mencuci tangan dan menjaga jarak aman.

277