Home Hukum Mantan Komut Jiwasraya Diperiksa untuk Tersangka Piter

Mantan Komut Jiwasraya Diperiksa untuk Tersangka Piter

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Direktur Utama (Dirut) PT Himalaya Energi Perkasa, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Salah satu saksinya adalah mantan Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Jiwasraya, Djonny Wiguna.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (19/10), menyampaikan, saksi selanjutnya yakni Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Faizal Satria Gumay; dan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Muhammad Rommy.

Kemudian, Agent PT Etrading Sekuritas atau PT Mirae Asset Sekuritas, Rosita; mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Lusiana; dan Pjs. Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiatuti.

Sedangkan untuk tersangka korporasi, penyidik memeriksa 5 orang saksi, yakni Direktur PT Kariangau Industri Sejahtera, Susanti Hidayat untuk tersangka PT Corfina Capital. Kemudian, Compliance Risk Management PT Maybank Asset Management, Yuriko Wunas.

Selanjutnya, 2 orang saksi untuk tersangka PT GAP Capital, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Terakhir, Direktur Wanaartha Life, Daniel Halim, untuk penyidikan awal masih terkait kasus asuransi ini.

Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).

Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

521