Home Politik KPU Izinkan Pemilih Terinfeksi Covid-19 Boleh Nyoblos

KPU Izinkan Pemilih Terinfeksi Covid-19 Boleh Nyoblos

Karanganyar, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hak pilih pasien terinfeksi Covid-19 pada Pilkada serentak tahun 2020 bakal terakomodasi. Meski pemilih sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri di rumah, KPU akan siapkan tim khusus prokes yang memfasilitasi.

Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyanto mengatakan pihaknya berpegang pada PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Pandemi Covid-19. Seluruh aktivitas penyelenggara dan pemilih diatur protokol kesehatan tanpa memangkas haknya. 

Bagi yang menjalani perawatan di RS akibat terinveksi Covid-19 maupun isolasi mandiri di rumah yang menyebabkannya terhalang mendatangi TPS pada 9 Desember mendatang, petugas KPU akan mendatanginya. Dalam hal ini, risiko penularan diantisipasi dengan pemakaian alat pelindung diri.

“Ada petugas khusus memakai pakaian hazmat dan APD. Keliling dengan membawa kotak dan surat suara dengan didampingi Bawaslu dan saksi. Semua petugas APD seperti masker wajah, sarung tangan dan 12 item lainnya,” kata Paulus kepada wartawan saat wawancara peresmian kantor baru KPU Karanganyar, Selasa (20/10).

Selain membekali petugas dengan APD, penyelenggara pemilu juga memastikan mereka steril dari Covid-19. Sebab, mereka yang telah lolos skrining melalui tes cepat.

Paulus mengatakan, TPS di lokasi pemungutan suara didesain sesuai protokol kesehatan. Semua pemilih wajib mengenakan sarung tangan plastik yang disediakan. Sarung tangan ini sekali pakai. Jika petugas pemilih bersuhu lebih dari 37 derajat celsius, maka diarahkan ke suara yang berbeda dengan bilik suara pemilih bersuhu tubuh normal. Bilik khusus ini dibalut plastik.

“Biliknya ada empat. Tiga untuk pemilih bersuhu tubuh normal. Sedangkan satu yang suhu tubuhnya lebih dari 37 derajat celsius,” katanya.

Setelah surat suara ke kotak suara, pemilih dengan tinta. Kali ini, memberikan tinta dengan diteteskan. Cara ini berbeda dari biasanya dicelupkan.

“Selain itu untuk menghidari kerumunan dan antrean. KPPS membaginya di jam berbeda. Jika melanggar ini tak menghilangkan hak pilih. Misalkan saya dijatah datang pukul 07.00 tapi bisanya jam 09.00, boleh,” katanya.  

Ia mengatakan, seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemilu dalam masa pandemi membengkak dibanding sebelum pandemi. Peningkatan anggaran bisa sampai dua kali lipat lebih banyak.

125

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR