Home Politik 100 Ribu Warga Belum Rekam E-KTP, Terancam Hilang Hak Pilih

100 Ribu Warga Belum Rekam E-KTP, Terancam Hilang Hak Pilih

Karanganyar, Gatra.com- KPU Provinsi Jawa Tengah mencatat 100 ribu warga dari 21 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada belum merekam KTP elektronik. Hak pilih di Pikada serentak terancam hilang apabila mereka tak segera mengurusnya.

Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto mengatakan hal itu berdasarkan laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang. Beberapa faktor memunculkan data itu seperti mutasi data kependudukan yang tak dilaporkan misalnya kematian dan perpindahan domisili.

"Urus akte kematian belum 100 persen. Menyebabkan kendala pada pendataan pemilih. Bisa terjadi orang sudah meninggal tapi masih tercatat berhak pilih," katanya dalam peresmian Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan (Sidatan) di KPU Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/10).

Secara umum, sebanyak 15,5 juta pemilih pilkada serentak ditetapkan KPU di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebelumnya, KPU mencatat data ganda dalam DPS mencapai 63 ribu. Setelah penetapan DPT, mutasi kependudukan tidak akan mempengaruhi jumlahnya. KPPS akan memberi tanda di DPT bagi pemilih yang meninggal dunia atau pindah.  

"Setelah DPT diplenokan, lalu ada pemilih meninggal dunia. Maka petugas KPPS cukup memberi tanda di daftar dan memberi keterangan MD. Itu bentuk pemeliharaan DPT. Jadi tidak mengubah jumlah," katanya.

Guna mengantisipasi problem seperti ini terulang di pemilu berikutnya, KPU menyarankan KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Aplikasi Sidatan disiapkan untuk membantu pengecekan data pemilih.

"Mengurangi potensi tercecer pemilih saat pemilu. Sebab jauh-jauh hari dan secara berkelanjutan, sudah dimutakhirkan. Ini untuk mewujudkan pemilu semakin bermartabat. Parameternya pada penyelenggara berintegritas, pemilih tahu hak dan kewajiban serta bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Sementara itu untuk mengurangi jumlah calon pemilih belum rekam KTP elektronik, KPU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil siap mendatangi mereka. Terutama bagi penduduk yang akan genap 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2020.

"Selain mendatangi mereka untuk rekam e-KTP, bersama Capil juga akan memberikan kado ultahnya berupa keping e-KTP dan bingkisan. Khususnya yang genap usia 17 tahun pada tanggal 7,8 dan 9 Desember 2020. Jumlahnya tidak banyak. Paling rata-rata 100 orang tiap kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak," katanya.

186