Home Ekonomi Kominfo Tunggu BPOM soal Pariwara Galon Sekali Pakai

Kominfo Tunggu BPOM soal Pariwara Galon Sekali Pakai

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Athonius Malau, mengatakan, pihaknya selaku eksekutor masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang pariwara atau iklan galon sekali pakai.

Anthonius dalam webinar bertajuk "Perlunya Sanksi Tegas Terhadap Pelanggaran Etika Iklan Produk Pangan" yang digelar Forum Jurnalis Online, Selasa (20/10), menyampaikan, pihaknya belum bisa bertindak karena masih menunggu laporan dari BPOM.

"Kalau nanti BPOM meminta kami untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tunggu dulu laporan dari BPOM-nya," katanya.

Anthonius menjelaskan, Kemkominfo atau Kominfo, bisa melakukan tindakan, di antaranya pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) atau bahkan Peraturan Badan POM (Perka).

"Nanti kalau dia berbasis website, tentu kami lebih mudah untuk melakukan sinkronisasi dengan penyedia internet dan diupayakan langsung dalam waktu 3x24 jam itu bisa diblokir. Kalau ada di media sosial nanti kami mintakan take down," ujarnya.

Anthonius menjelaskan, berdasarkan data statistik Kominfo, pariwara tentang produk obat atau bahan pangan jumlahnya cukup signifikan sejak tahun 2018 sampai saat ini. "Ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kominfo telah memblokir atau men-take down iklan-iklan di facebook dan berbagai medis sosial lainnya yang dinyatakan melanggar aturan. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen.

"Tentunya tetap yang menjadi wasit adalah Kementerian Kesehatan dan Badan POM selaku regulator di pengawasan produk obat dan makanan," ujarnya.

Webinnar tentang galon sekali pakai. (GATRA/Iwan Sutiawan)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Herry Margono, seringkali iklan-iklan seperti galon sekali pakai itu dibuat seperti berita biasa dengan menyembunyikan statusnya bahwa itu sebenarnya adalah iklan. Padahal, itu harus tegas disebutkan adalah iklan dan harus dibedakan dengan program acara.

"Nah, iklan galon sekali pakai yang ditayangkan salah satu TV swasta itu kan terlihat seolah-olah langsung masuk dalam program acara. Itu tidak boleh dan jelas melanggar etika periklanan," ujarnya.

Herry mengungkapkan, iklan galon sekali pakai ini bukan hanya memberikan informasi yang salah kepada masyarakat, tapi juga bagaimana membangun public mind. "Nah, itu yang bahaya," ujarnya.

Menurut Herry, iklan tersebut telah membangun image negatif di masyarakat, khususnya terhadap konsumen pengguna galon guna ulang berbahan PC yang disebutkan memiliki Zat Biosphenol-A atau BPA yang berbahaya bagi kesehatan dan pemicu gangguan hormon dan kanker.

"Itu kan telah membangun persepsi dari fakta-fakta yang salah, itu akan sangat berbahaya," kata Herry.

Menurutnya, sesuai pembahasan dengan tim ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pariwara galon sekali pakai itu melanggar etika periklanan produk pangan. Ia yang masuk sebagai tim ahli di BPOM, membahas tentang galon sekali pakai.

"Itu dinyatakan melanggar karena dinilai sudah mendiskreditkan produk lain. Itu keputusan Badan Pengawas Badan BPOM. Tapi setelah diputuskan melanggar, mau diapain saya enggak ngerti. Tapi dari tim ahli waktu itu kita putuskan itu melanggar," ungkapnya.

294