Home Info Sawit Cerita 'Lenyapnya' 400 Hektar Kebun Sawit KOPSA-M

Cerita 'Lenyapnya' 400 Hektar Kebun Sawit KOPSA-M

Pekanbaru, Gatra.com - Sudah tiga tahun lelaki 52 tahun benar-benar pusing dibikin oleh persoalan yang terjadi di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, itu.

Semakin dia pelototi bundel yang sudah menggunung itu, bertambah saja deretan pertanyaan yang muncul dalam benak dosen pasca sarjana Universitas Riau ini.

"Gimana saya enggak pusing, total hutang koperasi di Bank Mandiri mencapai Rp83 miliar. Tapi sumber duit untuk membayar hutang ini enggak jelas juntrungannya," cerita Antony Hamzah, Ketua KOPSA-M, kepada Gatra.com, kemarin.

Tahun ini kata Antony, duit yang musti disiapkan untuk membayar cicilan plus bunga hutang di Bank Mandiri itu, mencapai Rp21 miliar.

Sementara hasil panen dari luasan kebun yang ada, paling banter sekitar 700 ton perbulan. Kalau diduitkan, paling hanya sekitar Rp875 juta.

Itupun kalau harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit bisa dijual Rp1.250 perkilogram. "Kalau di bawah itu, tentu berkurang. Harga sawit kan kadang turun, kadang naik," katanya.

Hasil penjualan TBS tadi kata Antony, masih kotor. Sebab duit itu masih harus dirogoh untuk membayar upah panen, ongkos angkut dan biaya operasional.

Lantas dari mana duit membayar cicilan dan bunga bank tadi? Mendengar pertanyaan ini, Antony senyam senyum.

"Di Bank Mandiri, pembayaran kami bagus. Enggak pernah menunggak. Per tiga bulan, mestinya kami kan bayar cicilan sekitar Rp3,7 miliar. Kami hanya sanggup bayar antara Rp5 juta hingga Rp25 juta. Di tahun ini, malah hanya bisa Rp5 juta. Selebihnya, auto debet dari rekening PTPNV lah. Enggak tahu saya dari mana sumber duit PTPN V membayari itu," ujarnya.

Sangat minimnya hasil kebun tadi cerita ayah satu anak ini lantaran dari 1.415 hektar luas kebun yang ada, hanya sekitar 745 hektar yang berproduksi, kualitasnya pun tidak merata. Sisanya, tak bisa dikelola lantaran kebun sudah berubah menjadi hutan muda.

"Kalau hasil penilaian fisik oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, semua kebun itu musti direplanting," katanya.

Di persoalan yang satu ini, Antony mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran sampai sekarang, kebun itu belum dikonversi --- belum diserahterimakan pengelolaannya kepada koperasi --- oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Kebetulan sedari awal, perusahaan plat merah inilah yang jadi bapak angkat pembangunan kebun itu. "Jadi sampai sekarang, PTPN V lah yang masih bertanggungjawab atas operasional kebun," ujarnya.

Sebagai seorang sarjana pertanian, menurut Antony, semestinya kelapa sawit di lahan tadi bisa tumbuh subur. Sebab kondisi tanahnya, 40 persen mineral dan sisanya gambut tipis. "Enggak ada sebenarnya alasan kebun itu 'hancur' kalau memang diurusi," katanya.

Sebetulnya kata Antony, Bank Mandiri tadi bukanlah bank yang sedari awal membiayai pembangunan kebun, tapi sudah didahului oleh Bank Agro.

Bank Agro malah sudah tiga kali membikin akad kredit dengan koperasi. Ini kelihatan dari surat pengakuan hutang yang diteken oleh pengurus koperasi sebelumnya.

Akad pertama dilakukan pada tahun 2003, koperasi dibebani hutang sekitar Rp13,2 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit tahap pertama seluas 400 hektar.

Masih di tahun yang sama, dibikin lagi surat pengakuan hutang sekitar Rp23,12 miliar untuk pembangunan kebun seluas 1.150 hektar.

Lalu pada 2006, muncul lagi hutang sekitar Rp16,5 miliar untuk membangun kebun seluas 500 hektar. Dari luasan tadi, hanya 400 hektar yang jadi.

"Kalau ditotal semua hitungan di atas, hutang koperasi di kisaran Rp52,9 miliar. Nah, setelah saya menjadi ketua koperasi pada awal Desember 2016, saya ceklah rekening koperasi. Duit hutangan itu enggak pernah masuk ke rekening koperasi, tapi langsung ke rekening PTPN V," terang Antony.

Bagi Antony, sebenarnya enggak jadi soal kalau kebun masyarakat itu benar-benar dibangun. "Ini kan berantakan semua. Kami belum menghitung kebenaran pemanfaatan duit itu, apakah biaya pembangunan perhektarnya benar, atau malah dibengkakkan. Sebab kalau detil ini kita bahas, ceritanya semakin panjang," Antoni tertawa.

Di atas kertas, pada program kemitraan dengan PTPN V yang disebut Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) itu, semestinya luas kebun anggota koperasi sudah 2050 hektar

Luasan ini cocoklah dengan kesepahaman antara PTPN V dan masyarakat. Bahwa waktu pengajuan permohonan kemitraan dengan PTPNV tahun 2001 silam, masyarakat menyodorkan lahan semuas 4000 hektar. Tapi setelah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, lahan itu hanya 3000 hektar.

Lantaran luasnya hanya segitu, disepakatilah peruntukannya; untuk kebun masyarakat 2000 hektar, kebun inti PTPN V 500 hektar, sisanya untuk sosial kemasyarakatan. "Tapi yang ada justru begitulah," katanya.

Pada 24 April 2013, PTPN V mengusulkan supaya hutang di Bank Agro tadi, ditakeover saja ke Bank Mandiri.

"Alasan PTPNV waktu itu, mereka kesulitan keuangan. Pengurus dan anggota koperasi yang enggak mengerti apa-apa, manut saja," cerita Antony.

Saat akan takeover, hutang koperasi di Bank Agro dihitung hulang. Jumlahnya membengkak menjadi Rp79,3 miliar.

Untung saja saat take over di Bank Mandiri, pinjaman yang didapat bisa Rp83 miliar. Duit pinjaman itu kemudian dibayarkanlah ke Bank Agro senilai hutang, "Sisanya dipegang oleh PTPNV, katanya untuk membiayai kebun," Antony merunut.

Yang membikin Antony kemudian kaget, setelah hutang berpindah ke Bank Mandiri, kebun tahap pertama yang dibangun oleh Bank Agro tadi, tiba-tiba lenyap dari pembukuan.

"Yang ada di Bank Mandiri hanya kebun tahap dua dan tiga. Dan yang membikin saya semakin tak habis pikir, Bank Mandiri mengaku kalau pinjaman duit tadi bukan hasil take over, tapi kredit baru. Ini ketahuan setelah Bank Mandiri kami surati," katanya.

Antony menyebut, sebenarnya banyak anggota koperasi yang tahu soal kebun tahap pertama yang saat ini, sudah dikuasa pihak ketiga. Pihak ketiga itu berbadan hukum perusahaan.

Tapi oknum-oknum di PTPNV justru membantah bahwa kebun tahap pertama tidak ada. Yang ada hanya tahap dua dan tiga. Itulah yang diagunkan ke Bank Mandiri itu.

"Persoalan kebun tahap pertama ini sudah coba kami adukan kemana-mana. Hanya ke alam gaib saja yang belum. Tapi sampai sekarang hasilnya tak ada," kata Antony.

Antony dan kawan-kawannya ngotot soal kebun tahap pertama ini lantaran mereka punya sederet bukti. Pertama, bahwa kebun tahap pertama itu tertera pada surat pengakuan hutang di Bank Agro.

"Kedua, sebahagian sertifikat hak milik kebun tahap pertama itu, masih ada di koperasi. Ketiga, masih banyak petani yang ingat bahwa di lahan tahap pertama itulah masyarakat memotong kerbau sebagai ungkapan rasa syukur," kenangnya.

Bukti berikutnya, mulai dari pembangunan, hingga tahun pertama panen, PTPN V lah yang mengelola kebun tahap pertama itu. "Kebun itu cantik dan rapi. Sebahagian anggota sempat menduga kalau kebun itulah kebun inti untuk PTPNV, seperti yang ada dalam perjanjian" ujar Antony.

Masih soal bukti tadi, dalam sebuah pertemuan dengan pihak PTPNV, salah seorang masyarakat membikin pengakuan kalau dia sempat ikut jadi pemborong di lahan tahap pertama itu. Bukti pembayaran yang dia dapat berlogo PTPNV.

"Jadi, ringkas ceritanya beginilah. Kalau memang kebun tahap pertama itu benar-benar dibantah dan dibilang tidak ada, dari mana muncul hutang pembangunan kebun tahap pertama itu di Bank Agro?" lagi-lagi Antony bertanya.

Antony mengaku tidak berusaha berpikiran jelek soal lahan kebun tahap pertama itu. Tapi dari bukti dan pengakuan yang ada, mau tak mau Antony jadinya berpikiran jelek juga.

Bahwa kuat dugaan kalau oknum petinggi di PTPNV ada yang bermain dan menjual lahan kebun tahap pertama itu ke pihak ketiga tadi.

Dugaan ini muncul setelah Antony menemukan akta notaris pengikatan jual beli bernomor 34 tanggal 18 April 2007. "Yang menjual berinisial EY, kerabat mantan petinggi PTPNV. Dalam akta itu disebutkan, dia menerima kuasa lisan. Apa mungkin lahan bisa dijual sementara sebahagian sertifikat masih ada sama kami?" Antony bertanya.

Tadi pagi, Gatra.com berusaha meminta penjelasan kepada Direktur Utama PTPN V, Jatmiko Krisna Santosa. Namun lelaki 49 tahun ini meminta supaya Eksekutif Vice Presiden Plasma PTPN V, Arief Subhan saja yang menjawab.

Hanya saja, Arief kemudian mendelegasikan penjelasan itu kepada Kepala Komunikasi Perusahaan dan PKBL, Risky Atriyansyah.

Berikut penjelasan itu: PTPN V memiliki visi untuk tumbuh dan berkembang bersama mitra, ini tercermin dalam sinergi perusahaan bersama petani plasma, petani KKPA dan petani swadaya.

PTPN V berkomitmen untuk senantiasa menjalankan pola-pola kemitraan secara berkesinambungan dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Terkait kebun KKPA KOPSA-M, dapat kami informasikan bahwa dalam pembangunan kebun pola KKPA yang ada di PTPN V, terbagi berdasarkan tahun pembangunan;

Pembangunan tahap I dilakukan pada tahun 2001/2002, tahap II 2003/2004, dan tahap III tahun 2005/2006.

Areal Kopsa M sendiri masuk dalam kategori pembangunan tahap II dan tahap III, dan tidak benar apabila KOPSA-M memiliki areal pembangunan tahap I seluas 400 Ha.

Selanjutnya, memperhatikan kondisi Kebun KOPSA-M, yang mana areal tersebut bersumber dari lahan yang dikuasai oleh masyarakat, terdapat beberapa blok di areal KOPSA-M yang rusak disebabkan oleh kondisi alam seperti banjir yang berulang yang merendam areal cukup lama, kebakaran, hingga akhirnya mematikan bibit yang telah ditanam di areal.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebelumnya pihak PTPN V telah berulang kali melakukan penyisipan tanaman.

Namun dengan telah dilakukannya Kerjasama Operasional (KSO) oleh Pengurus Kopsa M ke pihak lain pada tahun 2014, areal selanjutnya menjadi tidak terawat dan menjadi semak.

Pengurus KOPSA-M juga menolak pengelolaan kebun secara Single Manajemen (manajemen satu pintu) oleh PTPN V sehingga areal tidak terpelihara dengan baik sesuai dengan kultur teknis tanaman.

Walau demikian, pada perkembangannya, PTPN V mengajak KOPSA-M untuk melakukan perbaikan areal yang bermasalah namun program perbaikan tersebut tidak disetujui oleh Pengurus KOPSA-M.

Selanjutnya, sebagai avalis, sebagaimana tertuang didalam perjanjian, adalah Kewajiban PTPN V mengeluarkan dana talangan.

Artinya PTPN V mempunyai tanggung jawab untuk menutupi pembayaran cicilan hutang KOPSA-M yang kurang ke Bank Mandiri.

Sementara itikad baik dari KOPSA-M belum tampak dimana dalam pembayaran cicilan hutang ke Bank Mandiri (hanya Rp5 juta/ bulan sedangkan pendapatan KOPSA-M telah mencapai Rp1,8 milyar/ bulan.

Dapat pula kami informasikan bahwa Permasalahan KOPSA-M dengan PTPN V saat ini masih dalam proses hukum secara perdata di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.


Abdul Aziz

2654