Home Hukum 10 Relawan KAMI Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi

10 Relawan KAMI Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi

Bandung, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan 10 orang relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penganiayaan Polisi pada saat aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Jawa Barat, 8 Oktober 2020 lalu. 

Jumlah relawan KAMI yang ditetapkan tersangka bertambah setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 orang relawan lainya.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Menurutnya, ketiga orang itu diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka. 

"Hasil penyidikan muncul tiga orang lagi (tersangka), yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan. Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan. Namun wajib lapor," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (21/10). 

Polisi mengklaim telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah Petinggi KAMI Jabar, pada Selasa (20/10) kemarin. Hal itu dilakukan untuk mengetahui keterlibatan mereka terhadap aksi penganiayaan tersebut. 

"Kemarin para petinggi KAMI yang ada di Jawa Barat ini memang kita panggil yaitu terkait ada tidaknya keterlibatan dalam kegiatan tersebut," ucap Erdi.

Erdi juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara dari salah satu petinggi KAMI, mereka menghimpun dana sebanyak Rp12 juta untuk demo tanggal 8 Oktober 2020. 

"Kemudian uang tersebut diberikan makanan dan minum pada saat aksi kepada relawan KAMI," ucapnya. 

Polisi menjerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara bagi 10 orang relawan KAMI tersebut. 
 

178