Home Ekonomi Ekonomi Lemas, Buruh Cemas UMK Tak Naik, Gebuk Emoh UU Ciker

Ekonomi Lemas, Buruh Cemas UMK Tak Naik, Gebuk Emoh UU Ciker

Karanganyar, Gatra.com- Gerakan Buruh Karanganyar(Gebuk) merasa cemas tak ada kenaikan UMK tahun 2021. Serikat buruh Karanganyar juga menolak UU Cipta Kerja (UU Ciker).
Dua hal itu disampaikan Gebuk dalam audiensi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono bersama dinas terkait di rumah dinas bupati Karanganyar, Rabu (21/10).
"Memang benar pertumbuhan ekonomi menurun. Mengacu PP nomor 78 tahun 2015, UMK sekarang itu dikorelasikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi saat ini tinggi dan pertumbuhan ekonomi berkurang. Meski demikian, besar harapan kami UMK 2021 tetap ada kenaikan, kata Ketua Forum Komnikasi Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto. 
Audiensi dengan pemangku kebijakan daerah diharapkannya mengakomodasi keinginan para buruh yang ingin bertahan di masa pandemi Covid-19. Kenaikan UMK sebenarnya tak akan memperkaya kaum buruh. Itu sekadar modal untuk bertahan hidup di masa-masa sulit seperti sekarang. Pihaknya mendengar wacana yang digulirkan Apindo saat pembahasan UMK di Dewan Pengupahan Provinsi. Disebutkan tidak ada kenaikan UMK tahun 2021 atau nol persen kenaikan. Sekadar tahu, UMK di Kabupaten Karanganyar pada 2020 Rp1.989.000.
"Meskipun komponen pengupahan yang disurvei cukup banyak, namun saat ini ada beberapa nilai dari komponen tersebut yang mengalami pengurangan," katanya. 
Mereka meminta Bupati menyampaikan aspirasi buruh di Karanganyar kepada pemerintah pusat terkait Omnibus Law. Mereka menilai penerapan Undang-Undang Cipta Kerja akan berdampak buruk pada kehidupannya. Pihaknya pun berharap Pemkab Karanganyar dapat menyampaikan permintaan mereka agar presiden mencabut Omnibus Law dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang. 
Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta pabrik-pabrik di Karanganyar untuk tidak merumahkan karyawan. "Apapun risikonya, saya sudah minta pabrik-pabrik itu untuk tidak ada merumahkan karyawan," katanya.
147