Home Politik Bawaslu Cecar Petahana dan Calon Bupati Pelanggar Kampanye

Bawaslu Cecar Petahana dan Calon Bupati Pelanggar Kampanye

Rembang, Gatra.com- Bawaslu Kabupaten Rembang menginterogasi calon Bupati Rembang nomor urut 1, Harno terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Pemeriksaan itu dilakukan dengan mengklarifikasi yang bersangkutan. Bawaslu Rembang mencecar dengan 23 pertanyaan. Klarifikasi itu dilaksanakan di Kantor Bawaslu Rembang mulai pukul 08.10 WIB pada Rabu (21/10).

 

Anggota Bawaslu Rembang, Amin Fauzi mengatakan, sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan tersebut merupakan upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini dalam rangka mengumpulkan fakta yang relavan dengan dugaan pelanggaran. “Pada saat diklarifikasi, dia didampingi oleh kuasa hukumnya,” kata Amin kepada wartawan.

Selain Harno, lanjut Amin, Bawaslu Rembang juga mengklarifikasi sejumlah saksi yang hadir pada kegiatan itu. Pihaknya juga meminta klarifikasi dari saksi ahli dari Kementarian Agama Rembang.

"Klarifikasi itu sebagai tindaklanjut penanganan pelanggaran dengan nomor register 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020. Dalam perkara itu, ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori," ungkapmya

Di hari yang sama, Bawaslu Rembang juga melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi atas penanganan pelanggaran calon Bupati Rembang nomor urut dua Abdul Hafidz. Terlapor yang juga petahana ini diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.

Kedua kasus tersebut, diduga melanggar pasal 69 huruf i jo pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Berdasarkan Pasal 69 huruf i para Paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

172