Home Politik Soal Kampanye Terselubung, Bawaslu Akan Panggil Risma

Soal Kampanye Terselubung, Bawaslu Akan Panggil Risma

Surabaya, Gatra.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ikut-ikutan mengkampanyekan Calon kepala daerah Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji, mengundang reaksi negatif. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyatakan telah merespon hal itu.

Anggota Bawaslu Surabaya Hidayat mengatakan, pihaknya akan mengkaji laporannya dan meminta keterangan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yakni, apakah Risma telah mengajukan izin cuti untuk mengkampanyekan Eri dan Armuji.

"Maka yang bersangkutan (Risma) akan kami panggil. Sudah ada izin dari gubernur, itu yang belum kami pastikan. Karena, izinnya ditembuskan kepada gubernur," kata Hidayat kepada wartawan di kantor Bawaslu Jawa Timur, Kamis (22/10).

Hidayat memperingatkan kepada semua pejabat, termasuk anggora dewan agar mematuhi prosedur jika ingin berpartisipasi dalam kampanye. Sebab, lanjutnya, akan ada sanksi apabila ada pejabat atau anggota dewan yang terlibat kampanye saat masih aktif menjabat sebagai pejabat publik

Termasuk, pelanggaran pemilu berupa penggunaan fasilitas umum untuk kampanye. Sanksinya adalah pidana. Karenanya, ia mengimbau kepada semua pejabat publik mengajukan cuti dalam jangka waktu tertentu sesuai prosedur.

"Karena ini menyangkut pidana apabila yang bersangkutan berkampanye tanpa izin. Jadi penyelenggara negara, seperti bu Risma dan anggota DPRD kalau ingin kampanye harus dipastikan sesuai mekanisme yang ada. Yakni, mengajukan cuti," tegas Hidayat.

Selain imbauan keras agar Risma dan pejabat publik lainnya mengajukan cuti sebelum berkampanye, Hidayat juga menyinggung soal alat peraga kampanye (APK). Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan approval APK kepada semua pasangan calon kepala daerah.

Sehingga, APK terdaftar KPU dan mandiri yang beredar di sejumlah tempat di Surabaya, jumlahnya berimbang. Sebab, saat ini masyoritas APK yang beredar, adalah murni buatan pasangan calon yang bersangkutan.

"Saya juga meminta masing-masing pasangan calon dapat melakukan approval APK. Karena, setiap dua pekan sekali, akan kami tertibkan APK yang melanggar aturan lokasi atau peraturan daerah," tuturnya

517