Home Politik DK PWI Surati Atal untuk Tindak Ketua PWI Jambi

DK PWI Surati Atal untuk Tindak Ketua PWI Jambi

Jambi, Gatra.com - Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat membenarkan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ridwan Agus sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.

Surat ditujukan kepada Ketua PWI Pusat Atal S Depari yang diteken langsung Ketua DK Ilham Bintang dan Sekretarisnya Sasongko Tedjo. Isinya  bahwa Ridwan secara terbuka memberi dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan maupun dengan terang-terangan memakaikan jaket simbol organisasi PWI. 

Surat bernomor 20/DKP-PWI/2020 menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, berdasarkan hasil rapat internal anggota DK yang digelar secara virtual.

Menurut DK, tindakan tersebut merusak citra PWI di tengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan. 

Pasal 8 Ayat (C) berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya, melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembangkan organisasi. 

Terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ. 

"Telah terjadi pelanggaran berat setelah kami mengumpulkan keterangan dan fakta dari berbagai sumber. Yakni pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan," demikian isi surat diterima Gatra.com pada Kamis (22/10).

Sekretaris DK PWI Pusat Sasongko Tedjo memastikan rekomendasi telah dikirim ke Atal S Depati selaku Ketua PWI Pusat. 

"Kelanjutan rekomendasi tinggal lagi kewenangan pengurus harian PWI Pusat. Apakah nantinya sama atau justru lebih ringan. Harus diberikan sanksi," kata Sasongko.

547