Home Hukum Tak Kantongi Izin HGU, Siap-siap Disita

Tak Kantongi Izin HGU, Siap-siap Disita

Asahan, Gatra.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bakal menyita lahan swasta yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta masa izin yang berakhir dan tidak diperpanjang untuk dikembalikan ke negara. 
 
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Asahan, Syafrizal Pane melalui Kepala Seksi Penanganan Masalah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Samudera mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lahan tersebut akan disita karena dianggap sebagai tanah terlantar. 
 
"Bagi yang HGU-nya berakhir dan tidak diperpanjang, sesuai dengan peraturan diberikan tengat waktu dua tahun untuk menyelesaikan hak-hak perdata di atasnya," ujarnya. 
 
Sedangkan bagi lahan areal perkebunan yang tidak berizin akan disita dan kembali ke negara. Namun dia menegaskan, penyitaan tidak dilakukan secara serta merta. Pemakai areal lahan tersebut tetap diberikan waktu selama 9 bulan untuk menyiapkan semua izin yang harus dipenuhi untuk mendapatkan HGU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
 
Namun sebelum disita, Samudera mengatakan, BPN akan menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali baik kepada perusahaan yang tidak mengantongi izin HGU maupun bagi perusahaan yang telah berakhir izin HGU nya namun belum atau tidak diperpanjang.  
 
"Antara tiap surat peringatan diberi waktu tiga bulan. Jadi tiga Surat peringatan maka sembilan bulan,"jelasnya. 
 
Bagi perusahaan yang tidak atau belum mengantongi izin HGU selama ini, maka wajib di antaranya menyiapkan izin lokasi dari pemerintah daerah, serta  izin pelepasan  kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup jika areal HGU yang dimohonkan merupakan bagian dari  kawasan hutan. Jika tidak terpenuhi meski telah diberikan tengat waktu, maka akan dilakukan penyitaan. 
 
"Yang menyita lahan itu BPN. Karena di sini BPN bertindak mewakili negara. Sedangkan soal pelanggaran hukum pidananya akan dilaksanakan oleh kepolisian," jelasnya. 
 
Samudera menyatakan, pihaknya belum mengetahui jumlah areal perkebunan yang tidak atau belum memiliki Hak Guna Usaha, karena belum ada data otentik soal itu. Karena yang ada di BPN hanya areal perkebunan pertanian yang telah memiliki HGU. 
 
Dia menegaskan, jika ditemukan ada areal perkebunan/pertanian yang tidak memiliki HGU, maka eks areal perkebunan diserahkan kembali ke negara dan atau diserahkan ke masyarakat sekitar, tergantung dari keputusan menteri.
 
"Jadi kalau ada lahan areal perkebunan yang tidak memiliki HGU silahkan lapor. Kita akan cek dan sita,"tegasnya. 
10555