Home Kesehatan 363 Pelanggar Prokes Covid-19 Disuruh Bersihkan Kota Solok

363 Pelanggar Prokes Covid-19 Disuruh Bersihkan Kota Solok

Solok,Gatra.com - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19, tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Solok, menindak 363 orang dan 3 pelaku usaha.
 
"Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sanksi berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum," ujar Kasi Operasional Pol PP Kota Solok, Rico Saputra kepada Gatra.com, Kamis (22/10).
 
Operasi diikuti dari persomel Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya. Dalam operasi, sejumlah pelanggar mengaku, tidak memakai masker karena lupa. Selain itu, ada juga di antara mereka beralasan karena memakai mengganggu pernapasan.
 
"Meski demikian, pelanggar tetap kita beri sanksi berupa kerja bakti menggunakan rombi bertuliskan, 'saya pelanggar protokol kesehatan," terangnya.
 
Rico juga menuturkan, operasi dilakukan dengan pendekatan humanis. Intinya operasi harus memberikan kesadaran pada masyarakat bagaimana pentingya mematuhi protokol kesehatan .
 
"Karena tolak ukur keberhasilan operasi tidak hanya banyaknya pelanggar yang terjaring, namun yang penting sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," tutupnya.
120