Home Hukum Nyaru Penjual Kopi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Nyaru Penjual Kopi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang penjual kopi berinisial MS warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora iamankan Satnarkoba Polres Blora karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 1,39 gram yang disimpan di warung kopi.

Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Hartono mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan pengakuan dari pelaku HS yang merupakan seorang pemakai. Dari keterangan pelaku, Polisi kemudian menangkap MS di rumahnya.

"Jadi kedua pelaku ini adalah satu pemakai dan pengedar. Untuk pengedar atas nama MS ini dia ambil barang dari Jakarta dan diedarkan di wilayah Cepu," kata Hartono saat pres rilis di Mapolres Blora, Jumat (23/10).

Dari tangan HS polisi mengamankan sabu seberat 0,50 gram sedangkan dari tangan MS polisi mengamankan sabu seberat 1,39 gram. Hartono menambahkan, pelaku MS ini diduga sudah mengedarkan sabu sejak lama.

"Ini masih kita kembangkan terus. Karena ini termasuk besar dibanding penangkapan lainnya," paparnya.

Sementara itu, dihadapan polisi MS mengaku sudah mengedarkan sabu sejak satu tahun terakhir. Untuk satu bungkus plastik klip seberat 0,5 gram sabu ia jual seharga Rp500 ribu.

"Sudah satu tahun. Saya beli seharga Rp15 juta dari Jakarta. Lalu saya kemas plastik kecil-kecil dan saya jual Rp500 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Sementara sejumlah barang bukti sabu, uang dan kendaraan diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Blora.

249